JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi resmi membentuk dan menetapkan 7 (tujuh) fraksi pada masa jabatan 2024-2029 pada Kamis (05/9/2024).
Penetapan itu atas hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-3 pada tahun sidang 2024 di Gedung Wakil Rakyat di Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi mengatakan, ada dua agenda dalam rapat ini, pertama Pengumuman Pembentukan dan Penetapan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029. Kedua, Pengumuman Pembentukan dan Penetapan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
“Sesuai hasil rapat, 7 fraksi sudah terbentuk. Rapat paripurna dihadiri oleh para Anggota DPRD berjumlah 40 orang, sementara 3 anggota tidak mengikuti paripurna karena sakit dan karena izin sebanyak 5 orang,” ujar Ferry.
Lanjut dia, rapat kali ini juga sebagai jawaban dari hasil rapat internal DPRD tanggal 3 September 2024 lalu. Ia juga menambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan fraksi-fraksi di DPRD merupakan kewajiban setiap anggota dewan sebagai representasi dari partai politik yang ada.
“Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD,” terangnya.
Masih kata Ferry, berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan surat usulan dari masing-masing partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi, maka atas pertimbangan tersebut mengumumkan Pembentukan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029, sebanyak 7 Fraksi, yaitu :
1. Fraksi Partai Golkar,
2. Fraksi Partai Gerindra,
3. Fraksi PKB,
4. Fraksi PKS,
5. Fraksi PDI-P,
6. Fraksi Partai Demokrat,
7. Fraksi PPP
“Dan untuk Anggota DPRD berasal dari PAN bergabung dengan Fraksi Partai Golkar. Dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi tersebut kami berharap setiap fraksi dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam mendukung kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Adapun terkait penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan pada Rapat Gabungan Anggota DPRD telah disepakati, untuk dibentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, yang keanggotaanya berasal dari utusan Fraksi-fraksi, dari usulan Ke-7 (tujuh) Fraksi yang telah diterima oleh Pimpinan Sementara, untuk keanggotaan Tim Penyusun, adalah sebagai berikut:
1. Fraksi Partai Golkar : H. M LOKA TRESNAJAYA, SE.
2. Fraksi Gerindra : TEDDY SETIADI
3. Fraksi PKB : BAYU PERMANA
4. Fraksi PKS : Hj. LENI LIAWATI, S.Si.
5. Fraksi PDI-P : PAOJI, S.E
6. Fraksi Demokrat : JALIL ABDILLAH, S.IP
7. Fraksi PPP : H. ANDRI HIDAYANA
“Dengan telah dibentuknya Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan ini, diharapkan Tim Penyusun dapat segera bekerja untuk menyusun rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi dan tugas DPRD ke depan,” tutup Ferry.
Redaktur: Ujang Herlan












