JURNALSUKABUMI.COM – Siswa SMP berinisial MG (15) meregang nyawa setelah menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh dua oknum pelajar lainnya. Kedua pelaku, berumur (16) dan (14) yang juga masih berstatus sebagai pelajar, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.15 WIB. Korban bersama lima temannya sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah ketika mereka bertemu dengan sekelompok pelajar dari sekolah lain. Pertemuan itu berujung pada aksi kekerasan yang diduga dipicu oleh kesalahpahaman di media sosial.
“Dari keterangan yang kami peroleh, ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku di media sosial. Hal ini memicu aksi balas dendam yang berujung pada pengajaran oleh kelompok siswa dari sekolah lain. Saat korban mencoba melarikan diri, ia terjatuh dan kemudian dibacok oleh SM menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Jumat (30 /8/2024).
Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bakti Medicare. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Polres Sukabumi bergerak cepat menangani kasus ini. Dalam waktu kurang dari 8 jam, Satreskrim Polres Sukabumi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cicurug berhasil mengamankan kedua pelaku.
Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengejar korban, senjata tajam jenis celurit, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.
“Kami bertindak cepat berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku yang didapat dari masyarakat. Dalam waktu kurang dari 8 jam, kedua pelaku berhasil diamankan. Keduanya adalah anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), sama halnya dengan korban,” tambah AKBP Samian.
Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa meski pelaku masih berusia muda, mereka tetap harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami sebagai penegak hukum akan bertindak tegas dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski ini merupakan kasus yang memilukan, terutama karena pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur, hukum tetap harus ditegakkan,” ujar AKBP Samian.
Selain itu, Kapolres Sukabumi juga mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. Ia mengingatkan pentingnya menjaga para remaja dari pergaulan yang negatif, menghindari tawuran, dan tidak mudah terpancing oleh hal-hal yang dapat memicu kekerasan.
“Kita semua harus menjaga anak-anak kita agar tidak terjebak dalam pergaulan yang negatif. Pulang sekolah tepat waktu, hindari nongkrong yang tidak perlu, dan selalu bergaul dengan teman-teman yang membawa pengaruh positif. Harapan kami, kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” tandas AKBP Samian.
Reporter: Ilham Nugraha
Discussion about this post