KPU: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024!

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi secara resmi menyampaikan informasi mengenai Pengumuman Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024.

Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor: 744/PL.02.2-Pu/3202/2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Agustus 2024 ini.

Surat tersebut juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun isi dari pengumuman Komisi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 1738 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 91.496 (sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam) suara.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Siliwangi Nomor 92, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Sukabumi mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Sukabumi;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Sukabumi menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON. PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Sukabumi serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://tinyurl.com/ModelPermohonanParpol.
7. KPU Kabupaten Sukabumi membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: teknisoperator@gmail.com;
b. Nomor: 082327750111 (Hakim Alif Nugroho) atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi Nomor 92, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Adapun lampiran tentang Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024 bisa kilik di sini!

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 
Heri Gunawan Bedah Pendidikan Pemilih di Mekarsari Cicurug, Tekankan Akurasi Data dan Etika Politik
Empat Bacalon Ketua Siap Ramaikan Muscab PKB Kabupaten Sukabumi, Sosoknya?
DPC PKB Kota Sukabumi Gelar Muscab ke-VI, Ini Tujuh Nama Bacalon Ketua
Daniel Muttaqien Sah Nakhodai Golkar Jabar; Kang Budi Azhar: Selamat dan Terima Kasih Kang Ace
Momen Hangat Lebaran: Hergun Sungkem ke Ibunda dan Silaturahmi Bersama Relawan di Sukabumi
Gelombang Dukungan Menguat, Tokoh Muda dan Birokrat Gabung Demokrat Sukabumi
Perspektif Demokrasi Pancasila, Hergun: MPR Bersatu untuk Kedaulatan Rakyat dalam Pemilu

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:06 WIB

Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:17 WIB

Heri Gunawan Bedah Pendidikan Pemilih di Mekarsari Cicurug, Tekankan Akurasi Data dan Etika Politik

Sabtu, 11 April 2026 - 19:37 WIB

Empat Bacalon Ketua Siap Ramaikan Muscab PKB Kabupaten Sukabumi, Sosoknya?

Senin, 6 April 2026 - 06:30 WIB

DPC PKB Kota Sukabumi Gelar Muscab ke-VI, Ini Tujuh Nama Bacalon Ketua

Jumat, 3 April 2026 - 15:12 WIB

Daniel Muttaqien Sah Nakhodai Golkar Jabar; Kang Budi Azhar: Selamat dan Terima Kasih Kang Ace

Berita Terbaru

NASIONAL

Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:06 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Pengamatan Perkembangan Konsumsi Konten Digital yang Menunjukkan Lonjakan Signifikan
Perubahan Pola Online Muncul Seiring Habanero Semakin Sering Terlihat
Struktur Analisis Alur Permainan Mahjong Ways Kasino Online melalui Momentum Sesi dan Aktivitas Gameplay
Elaborasi Sebaran Winrate Dinamis Mahjong Ways Terkait Pola Bermain dan Pergerakan Modal
Eksplorasi Mekanisme RTP Adaptif Mahjong Ways dalam Membentuk Pola Bermain Berdasarkan Jam dan Distribusi Modal
Interaksi Pengguna Mulai Berubah Ketika Mahjong Ways 2 Tampil Lebih Konsisten
Starlight Princess Hadirkan Bonus Bintang Premium dengan Peluang Hadiah Maksimal
Super Scatter Tawarkan Bonus Tambahan melalui Sistem yang Lebih Cepat
Pendalaman Pola Ritme Sesi Mahjong Ways Kasino Online terkait Spin dan Dinamika Permainan
Eksplorasi Sebaran Simbol Tinggi Mahjong Ways Kasino Online dalam Observasi Premium dan Variasi Gameplay
Mahjong Ways Menyajikan Bonus Kombinasi Baru dengan Nilai yang Lebih Tinggi
Studi Pertumbuhan Platform Interaktif dalam Menunjang Hiburan Modern
Kajian Terkini tentang Perubahan Hiburan Digital di Era Mobile First
Eksplorasi Pola Ritme Permainan Mahjong Ways Kasino Online dalam Fase Akhir dan Variasi Gameplay
Interpretasi Sebaran Simbol Tinggi Mahjong Ways Kasino Online melalui Observasi Simbol Premium dan Dinamika Gameplay
Analisis Ritme Tumble Mahjong Ways Kasino Online berdasarkan Tempo Perputaran dan Perubahan Dinamika Gameplay
Pemetaan Pola Tumble Mahjong Ways Kasino Online dilihat dari Kecepatan Alur dan Tingkat Intensitas Permainan
Kajian Peran Scatter Mahjong Ways Kasino Online dalam Sesi Bermain Singkat serta Ragam Perubahan Gameplay
Pengamatan Variasi Tumble Mahjong Ways Kasino Online melalui Perubahan Tempo dan Hasil Gameplay yang Muncul
Telaah Mekanisme Tumble Aktif Mahjong Ways Kasino Online lewat Rangkaian Alur Beruntun dan Aktivasi Fitur Gameplay
Frekuensi Tumble Mahjong Ways Kasino Online ditinjau dari Tempo Tumble dan Dinamika Gameplay
Karakter Frekuensi Tumble Mahjong Ways Kasino Online dalam Tinjauan Tempo serta Intensitas Permainan
Eksplorasi Evaluasi Scatter Mahjong Ways Kasino Online pada Konteks Sesi Singkat dan Variasi Gameplay
Transformasi Frekuensi Tumble Mahjong Ways Kasino Online dalam Kerangka Tempo dan Keragaman Output Gameplay
Struktur Tumble Aktif Mahjong Ways Kasino Online berdasarkan Dinamika Alur Beruntun serta Pola Aktivasi Gameplay
Analisis Mahjong Ways 2 pada RTP PGSOFT untuk Membaca Dinamika Sistem Kasino Online
Mengulas Pola Mahjong Ways 2 dari Perubahan Aktivasi Kombinasi Simbol
Observasi Perilaku Simbol Mahjong Ways 2 untuk Melihat Arah Permainan
Dominasi Scatter Membuat Mahjong Ways 2 Masuk ke Fase Bermain Lebih Intens
Pola Berulang di Mahjong Ways 2 Mulai Menunjukkan Sinyal Stabilitas Permainan
Pendekatan Analitik Mahjong Ways Kasino Online pada RTP PGSOFT untuk Membaca Dinamika
Pendalaman Pola Mahjong Ways Kasino Online lewat Variasi Kombinasi Simbol Aktif
Pendekatan Observasional Mahjong Ways Kasino Online dalam Membaca Pergerakan Simbol
Saat Scatter Lebih Dominan, Mahjong Ways Kasino Online Masuk ke Fase Intensif
Ketika Pola Berulang Muncul, Mahjong Ways Kasino Online Menunjukkan Stabilitas Sistem