JURNALSUKABUMI.COM – Satrekrim Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak tiga orang pelaku dalam kasus pembuatan konten mengandung pornografi. Ketiga pelaku tersebut yakni FSF alias I (28), YPP (33), dan AB (32).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda dalam kasus tersebut. Yakni pelaku FSF sebagai host atau talent, YPP sebagai admin, AB sebagai perekrut talent.
“Diketahui pada Rabu 24 Juli 2024 sekira jam 14.00 wib , di Jalan Sriwedari Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual,” ujar Rita pada Senin (29/07/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini di antaranya 1 unit macbook warna silver, 1 hp vivo, 1 hp iphone 12 promax, 1 hp samsung, 1 simcard telkomsel, 1 akun host live dg nama Asmara, 1 ring light, 1 potong sprei krem corak garis, dan 1 topeng hitam,
“Satu dildo , 1 bandel rekening koran bank BCA a.n Fatma Siti Fatimah, 1 bundel rek koran bank BCA yan Pratama Putra, 1 bundle rek koran bank BRI Abdul Bari. 3 buah kartu ATM berbagai jenis,” terang dia.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenai Pasal 35 UU RI no 44 th 2008 tentang pornografi ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 12 tahun. Denda Paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp 6 miliar pasal 34 UU RI no 44 th 2008 ttg pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 miliar.
Pasal 36 UU RI no 44 th 2008 ttg pornografi ancaman pidana 10 th denda Rp 5 miliar dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Polisi menyebut, dari aksi tersebut para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp1,3 miliar. Keuntungan itu didapat dari gift yang diberikan penonton dalam sebuah aplikasi streaming, dengan nominal mulai dari Rp20 ribu sampai Rp2,4 juta.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












