JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pemuda inisial IR (22) ditangkap warga karena diduga melakukan pencurian buah pisang di sebuah kebun di Kampung Cigarung, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Kabar dihimpun, terduga pelaku melakukan aksi kriminalnya itu di sebuah kebun pisang milik M (49) pada Jumat (07/06/2024) lalu dan nyaris dihakimi massa. Kabar ini dibenarkan oleh Kapolsek Cikembar AKP Teddy Slamet melalui Kanit Reskrim Aipda Kiki Sukirman.
“Saat itu pelapor (M) hendak mengambil pisang di kebunnya. Pelapor kemudian melihat terduga pelaku berada di kebun pisang miliknya, dan ketika dihampiri pelaku malah melarikan diri,” kata Kiki dalam keterangannya, Senin (10/06/2024).
Menurut Kiki, saat itu IR tepergok oleh M diduga hendak membawa kabur enam tandan buah pisang menggunakan sepeda motor grandong atau kendaraan rakitan untuk membawa hasil pertanian.
“Saat terduga pelaku kabur. Pelapor menemukan satu sepeda motor grandong yang mengangkut enam tandan buah pisang miliknya,” ujar Kiki.
Dia menyampaikan, IR yang masih warga Desa Parakanlima itu kemudian ditangkap warga pada, Minggu (09/06/2024). Selanjutnya warga kemudian membawa IR ke kantor Desa Parakanlima.
“Diamankan di rumah pacarnya. Dan memang terduga pelaku rencananya akan menikah dengan pacarnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024,” jelasnya.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Polisi yang menerima laporan kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Cikembar.
“Usai menerima laporan, unit piket kemudian ke Kantor Desa Parakanlima, dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan serta untuk dilakukan pemeriksaan,” tandansya.
Kasus ini kemudian berakhir dengan kekeluargaan atau restorative justice usai M sang pemilik kebun mencabut laporannya. Terduga pelaku kemudian saat itu juga dikembalikan ke keluarganya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post