JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar bersama Anggota DPRD Dapil II, Teddy Setiadi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Aneka Dasuib Jaya, Kamis (07/03/2024).
Kunjungan ke perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Pakuwon Km 5, RT. 01/01 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi itu sebagai tindak lanjut dari Sidak pertama pada Rabu (21/02/2023) lalu.
Hera menyampaikan, ada beberapa poin yang disampaikan utamanya terkait aturan ketenagakerjaan hingga hak-hak buruh. Dari mulai menyoroti mengenai BPJS sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 Terkait BPJS Kesehatan dan Undang-undang No. 24 Tahun 2014 yang juga Mengatur terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk, Undang-undang No.13 Tahun 2013 yang merupakan payung hukum yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan jaminan hari tua. Serta, persoalan upah buruh di bawah UMR hingga Klinik perusahaan.
“Alhamdulillah sudah selesai tadi bersama Disnakertrans, BPJS dan Satpol PP. Pada intinya, perusahan sudah mengakui kekurangan-kekurangan dalam peraturan ketenagakerjaan dan akan dilakukan perbaikan secara bertahap,” jelas Hera.
Terkait soal upah, Hera menyesalkan persoalan tersebut baru mencuat saat ini. Padahal, keberadaan perusahaan yang bergelut dalam produksi makanan ringan ini sudah cukup lama dan perlunya peningkatan pengawasan dari Disnakertrans sendiri.
“Soal upah menjadi pertanyaan kami kepada dinas, apa alasannya, kenapa ini bisa dibiarkan?. Dan tadi dari dinas sendiri juga sudah memberikan alasan-alasan salah satunya bahwa perusahaan masih memberlakukan upah harian dan melihat kapasitas produksinya,” terangnya.
Kemudian, lanjut Hera, Klinik Perusahaan di sini juga tidak ada dan sudah diserahkan kepada Disnakertrans untuk terus memantau tahapan demi tahapan setiap kekurangan untuk segera dilengkapi.
“Dan kebetulan tadi kita langsung diterima Direktur Utama Perusahaannya. Hari ini nampaknya perusahaan cukup kooperatif hingga poin-poin sudah disepakati. Dan hal itu sudah diketahui oleh Disnakertrans sehingga sekarang tinggal pembinaan dan pengawasan hingga progresnya menjadi tanggung jawab dinas,” tandasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepihak perusahan dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi sudah dilakukan, namun belum ada tanggapan.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post