JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi kembali melakukan kegiatan perilisan ikan (Restocking) bersama dengan perangkat tiga desa di Kecamatan Cikakak.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan Desa Cimaja, Desa Sukamaju dan Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak mengenai permintaan benih ikan untuk di rilis di DAS yang berada di desanya. Permohonan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan gizi masyarakat sekitar.
“Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan Nilem dengan total 9.000 ekor yang di sebar di sepanjang aliran Sungai Cimaja, Sungai Cisukawayana dan Curug Indra. Sebelum pelepasliaran, pada masing- masing desa dilakukan serah terima benih ikan sebanyak 3.000 ekor ikan nilem,” ujar Kepala Diskan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, Kamis (11/01/2024).
Labjut dia, ikan tersebut merupakan ikan Lokal yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan tersebut merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.
Masih kata Nunung, Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti Bersih sungai, Penanaman pohon di Lingkungan Sungai/ Situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.
“Kami juga menyampaikan bahwa kegiatan perilisan ikan ini harapannya dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting,” jelasnya.
Harapannya, kata Nunung, kegiatan ini dapat ditularkan oleh seluruh perangkat desa, bentuk kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian ikan ini dapat membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan.
“Dinas perikanan mendorong agar desa dapat menerbitkan PERDES yang memuat upaya pengelolaan perairan, diantaranya berisi larangan kegiatan penangkapan ikan secara destruktif, menjaga kebersihan sungai dan lingkungannya. Dimana PERDES ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Amanah PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengelolaan perikanan,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post