Dirjen Imigrasi: Kebijakan Visa Multiple Entry Indeks D1 dan D2 Permudah Wisatawan Masuk ke Indonesia

Rabu, 20 Desember 2023 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan visa Multiple Entry 5 tahun untuk tujuan bisnis dan wisata dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023).

Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata. Visa Multiple Entry dengan indeks D1 untuk tujuan wisata dan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis.

“Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan,” kata dia.

Silmy menambahkan, pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi, tambahnya.

Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023 ujarnya, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di
luar negeri.

“Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih. Per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia.

Jumlah itu lebih tinggi 16% dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar
8.500.000.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan
visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” lanjut Silmy.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas.

Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga
negara asing memiliki visa untuk masuk negara.

“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi
merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” jelasnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dorong Generasi Muda Indonesia-Jepang Peduli Lingkungan, Ini Langkah PT Amerta Indah Otsuka!
Krisdayanti Hebohkan Cibadak, Ribuan Warga Antusias hingga Berebut Foto Bersama
Dipanggil ke Purwakarta, KDM Ingin Kampung Adat Ciptamulya Ditata
Usung Perubahan di PWI Jabar, Kang Andhy Tawarkan Program Kesejahteraan hingga Karier Internasional
Hergun Usul Kemendagri Luncurkan Program Wirausaha Pemula untuk Kemandirian Ekonomi Ormas
Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa
Keluhan Buruh soal BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Zainul Munasichin Janji Tindak Lanjut di DPR RI
Perjuangkan Hak Rakyat, Heri Gunawan Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Jaksel dan Cidahu Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Dorong Generasi Muda Indonesia-Jepang Peduli Lingkungan, Ini Langkah PT Amerta Indah Otsuka!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Krisdayanti Hebohkan Cibadak, Ribuan Warga Antusias hingga Berebut Foto Bersama

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Dipanggil ke Purwakarta, KDM Ingin Kampung Adat Ciptamulya Ditata

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:04 WIB

Usung Perubahan di PWI Jabar, Kang Andhy Tawarkan Program Kesejahteraan hingga Karier Internasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Hergun Usul Kemendagri Luncurkan Program Wirausaha Pemula untuk Kemandirian Ekonomi Ormas

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB