JURNALSUKABUMI.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan visa Multiple Entry 5 tahun untuk tujuan bisnis dan wisata dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023).
Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata. Visa Multiple Entry dengan indeks D1 untuk tujuan wisata dan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis.
“Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan,” kata dia.
Silmy menambahkan, pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi, tambahnya.
Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023 ujarnya, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di
luar negeri.
“Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih. Per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia.
Jumlah itu lebih tinggi 16% dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar
8.500.000.
“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan
visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” lanjut Silmy.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas.
Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga
negara asing memiliki visa untuk masuk negara.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi
merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” jelasnya.
Redaktur: Usep Mulyana






