Pemilu 2024, Dinsos Jelaskan Soal Hak Pilih Bagi ODGJ

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi menjelaskan soal orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang punya peluang hak pilih. Apabila sudah dinyatakan sembuh, dan terdaftar datanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kepala Dinsos Kabupaten sukabumi, Wawan Godawan mengatakan, hak pilih dalam pemilu itu berpeluang selain kelengkapan data juga melihat dari dampak psikologis ODGJ tersebut.

“Dimungkinkan kalau dia terdaftar punya hak pilih juga, terkait odgj. Kita juga bekerjasama dengan Disduk yang penting dia tercatat kependudukannya kalau dia memang keluarganya mau gak itu kita lihat dampak psikologisnya juga,” kata Wawan saat menghadiri distribusi bantuan untuk korban terdampak pergerakan tanah di Cireunghas, Kamis (07/12/2023).

Hak untuk memilih bagi ODGJ telah dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Menurutnya, dari ratusan ODGJ yang terdata telah ditangani sebagian lewat perawatan di panti Welas Asih dan Paramatha.

“Tapi kalau memungkinkan UU mengatur itu, gak sampai ribuan, ratusan. Kan itu juga sebagian udah tertangani ada dititipkan di panti welas asih ada yang paramartha, tanpa kita catat juga ternyata ketika kita berbicara kemarin saja dari Bandung Barat Cisarua ada warga kita yang disana dirawat, sudah sembuh kembali dijemput,” jelasnya.

Pihaknya bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Disdukcapil mengenai data ODGJ yang punya peluang hak pilih untuk Pemilu 2024 mendatang. Dinsos sendiri hanya mempunyai kapasitas sebagai penampung, sedangkan untuk masalah kesehatan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.

“Kasus odgj pasti kita berkoordinasi dengan dinas kesehatan secara kesehatannya itu kejiwaannya ada di kewenangan Dinkes. Tapi ketika odgj dipelihara atau masih oleh keluarganya tapi ada hak-haknya mungkin dia belum punya Kis atau identitas lainnya pasti kita fasilitasi,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam demokrasi orang dengan gangguan jiwa juga harus mendapat perlakuan sama dalam hak asasi manusia. Meskipun perlu ada perlakuan khusus dalam menanganinya.

“Kita hanya penampung khusus odgj artinya pemeliharaan sebetulnya, memanusiakan manusia walaupun mereka dalam kondisi seperti itu. Tetap saja hak-hak manusianya, cuman kita tidak punya kewenangan untuk bikin panti kewenangan ada di provinsi kalau kita kewenangannya ada untuk panti odgj sebagai mungkin udah ada di Sukabumi,” jelasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi
RSUD Sekarwangi Jadi Lokasi Layanan KB Mantap, Bupati Sukabumi Lakukan Monitoring
Becak Listrik Bantuan Presiden Siap Diserahkan kepada Warga Sukabumi
BPJS PBI Nonaktif, KNPI Palabuhanratu Desak Selaraskan Pelayanan dengan Jaminan KDM
Senyum 26 Anak Warnai Khitanan Massal Gratis di Hari Santri Sukabumi
Penataan Lapang Sekarwangi Jadi Ruang Terbuka Publik Tak Ubah Fungsi Sebelumnya
Ada Dugaan Pencemaran? DLH Sukabumi Punya Laboratorium Terakreditasi untuk Uji Lingkungan
HUT TNI ke-81, Forkopimcam Parakansalak Beri Kejutan Kue Kekuatan untuk Koramil

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:01 WIB

RSUD Sekarwangi Jadi Lokasi Layanan KB Mantap, Bupati Sukabumi Lakukan Monitoring

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BPJS PBI Nonaktif, KNPI Palabuhanratu Desak Selaraskan Pelayanan dengan Jaminan KDM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Senyum 26 Anak Warnai Khitanan Massal Gratis di Hari Santri Sukabumi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Penataan Lapang Sekarwangi Jadi Ruang Terbuka Publik Tak Ubah Fungsi Sebelumnya

Berita Terbaru