JURNALSUKABUMI.COM – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi menjelaskan soal orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang punya peluang hak pilih. Apabila sudah dinyatakan sembuh, dan terdaftar datanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kepala Dinsos Kabupaten sukabumi, Wawan Godawan mengatakan, hak pilih dalam pemilu itu berpeluang selain kelengkapan data juga melihat dari dampak psikologis ODGJ tersebut.
“Dimungkinkan kalau dia terdaftar punya hak pilih juga, terkait odgj. Kita juga bekerjasama dengan Disduk yang penting dia tercatat kependudukannya kalau dia memang keluarganya mau gak itu kita lihat dampak psikologisnya juga,” kata Wawan saat menghadiri distribusi bantuan untuk korban terdampak pergerakan tanah di Cireunghas, Kamis (07/12/2023).
Hak untuk memilih bagi ODGJ telah dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Menurutnya, dari ratusan ODGJ yang terdata telah ditangani sebagian lewat perawatan di panti Welas Asih dan Paramatha.
“Tapi kalau memungkinkan UU mengatur itu, gak sampai ribuan, ratusan. Kan itu juga sebagian udah tertangani ada dititipkan di panti welas asih ada yang paramartha, tanpa kita catat juga ternyata ketika kita berbicara kemarin saja dari Bandung Barat Cisarua ada warga kita yang disana dirawat, sudah sembuh kembali dijemput,” jelasnya.
Pihaknya bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Disdukcapil mengenai data ODGJ yang punya peluang hak pilih untuk Pemilu 2024 mendatang. Dinsos sendiri hanya mempunyai kapasitas sebagai penampung, sedangkan untuk masalah kesehatan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
“Kasus odgj pasti kita berkoordinasi dengan dinas kesehatan secara kesehatannya itu kejiwaannya ada di kewenangan Dinkes. Tapi ketika odgj dipelihara atau masih oleh keluarganya tapi ada hak-haknya mungkin dia belum punya Kis atau identitas lainnya pasti kita fasilitasi,” tuturnya.
Dia menambahkan, dalam demokrasi orang dengan gangguan jiwa juga harus mendapat perlakuan sama dalam hak asasi manusia. Meskipun perlu ada perlakuan khusus dalam menanganinya.
“Kita hanya penampung khusus odgj artinya pemeliharaan sebetulnya, memanusiakan manusia walaupun mereka dalam kondisi seperti itu. Tetap saja hak-hak manusianya, cuman kita tidak punya kewenangan untuk bikin panti kewenangan ada di provinsi kalau kita kewenangannya ada untuk panti odgj sebagai mungkin udah ada di Sukabumi,” jelasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post