JURNALSUKABUMI.COM- Jajaran Unit Reskrim Polsek Cicurug, Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penggelapan bahan kimia (Naoh Flake) milik perusahaan minuman kesehatan merek dagang PS. Perusahaan tersebut berlokasi di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
“Betul, Unit Reskrim Polsek Cicurug telah mengamankan dua oknum karyawan perusahaan tersebut yang diduga telah menggelapkan bahan kimia,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangannya, Senin (09/10/2023).
Dua terduga pelaku kata Perwira Menengah Polri itu, merupakan buruh pada perusahaan tersebut yang berinisial D dan Y.
Lebih lanjut kata AKBP Maruly terungkapnya kasus tersebut bermula adanya laporan dari petugas departemen produksi tentang penggunaan senyawa kimia Naoh Flake yang tidak sesuai dengan data pada bagian akunting.
Selain itu juga ditemukan adanya bukti pengeluaran barang secara berulang dari bulan Agustus tahun 2023 sebanyak 10.000 kilogram dan atau 10 ton barang kimia senyawa Na Flake.
“Atas laporan dari perusahaan, Unit Reskrim Polsek Cicurug yang dibantu tim internal perusahaan melakukan penyelidikan. Hingga dua orang oknum karyawan berinisial D dan Y berhasil diamankan,” ungkapnya.
Perbuatan D dan Y berhasil terekam kamera CCTV, melakukan aksinya dengan menggunakan Truk Colt, “Dari hasil pemeriksaan CCTV diketahui senyawa kimia tersebut dibawa dengan menggunakan truk colt oleh karyawan gudang store saudara D,” jelasnya.
Dalam kasus ini Polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya dokumen laporan, laporan dari bagian Akunting, Rekaman CCTV, rekening koran bank atas nama salah satu pelaku D, SK penunjukan D sebagai leader store, satu unit kendaraan truck diesel dan laptop.
“Saat ini kedua terduga pelaku tersebut kini dalam pemeriksaan lebih lanjut dan kasus tersebut polisi akan mendalaminya,” terangnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Usep Mulyana












