JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melahirkan sebuah program inovasi bernama sistem informasi manajemen pelayanan online atau lebih dikenal dengan Simpelin.
Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan prima dengan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan untuk masyarakat secara daring (online).
Pasalnya, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang sangat luas menyebabkan masyarakat yang jauh harus meluangkan waktu dan juga mengeluarkan sejumlah biaya.
Pelayanan yang disediakan sangat lengkap, layaknya pelayanan secara langsung datang ke tempat. Dimulai dari kartu keluarga, surat pindah, akta kelahiran, akta kematian KTP elektronik, akta perkawinan, akta perceraian, akta perubahan status anak, dan surat keterangan lainnya.
Adapun alur pengajuan online tersebut, adalah sebagai berikut.
1. Kunjungi web Simpelin: Https://Simpelinkami.web.id/
2. Silahkan pilih menu layanan yang akan diajukan
3. Isi data sesuai dengan kolom yang disediakan
4. Unggah kelengkapan berkas berupa file pdf maksimal 5 MB
5. Lakukan “konfirmasi pendaftaran” dengan memasukan no akses yang telah diterima melalui nomor telepon yang didaftarkan
6. Lakukan “cek status pendaftaran” apabila berkas sudah diterima, akan diproses sesuai kelengkapan yang ada
7. Pemohon dapat mengunduh dokumen yang sudah selesai berupa file pdf
8. Dokumen dapat dicetak dengan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih
Untuk layanan Informasi dan konsultasi bisa menghubungi halo kependudukan di 0815-7200-3030, kemudian dapat mengunjungi Instagram @dukcapilkabsmi, dapat mengunjungi Facebook dukcapilkabsmi, juga dapat mengunjungi web disdukcapil.sukabumikab.go.id
Reporter: Sri Rahayu | Redaktur: AA Rohman












