Narkoba Hingga Pistol Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi

Rabu, 6 September 2023 - 14:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM– Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar pemusnahan barangbukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (06/09/2023) Sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju yang didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Putri Bungsu dan Kepala Seksi Bidang Intelijen Wawan Kurniawan mengatakan, bahwa kali ini kita sudah melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana pada Januari hingga Agustus Tahun 2023.

“Barang yang akan dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja, sabu, handphone, obat-obat terlarang, senjata tajam, juga ada senjata api jenis airsoft gun. Barang bukti kali ini dari beberapa perkara pada bulan Januari hingga Agustus 2023, dengan kepastian hukumnya sudah jelas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju kepada awak media, Rabu (06/09/2023).

Sambung Siju, rincian barang bukti yang saat ini dimusnahkan barang bukti Narkotika sebanyak 53 perkara, jenis ganja dengan jumlah barang bukti 288,5248 gram, dan jenis sabu jumlah barang bukti 76,2568 gram.

Adapun jenis obat-obatan terlarang Hexymer 34.409 butir, Trihexyphenidyl lk 3.736 butir, Tramadol 44.409 butir, Alfazolam 210 butir, dan Riklona 113 butir.

“Narkotika 53 perkara ada sabu dan ganja dan obat lainnya. Pidana umum lainnya ada 92 perkara, ada juga uang palsu total keseluruhan 580 lembar dan 273 lembar karena pecahan Rp100 ribu. Ini adalah bentuk dari teman-teman Kejaksaan untuk mengeksekusi terhadap barang bukti secara tuntas,” pungkas Siju.

Pantauan di lokasi sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak dalam hal ini Camat Cibadak Abdul Naafi, dan Kapolsek Cibadak yang di wakili oleh Kanit Reskrim Polsek Cibadak Ipda Asep, dan Lapas Warungkira, BNNK Sukabumi, Pengadilan Cibadak.

Reporter: Ifan | Redaktur: AA Rohman

Berita Terkait

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
Truk Box Bermuatan Pupuk Terguling di Palabuhanratu, Sopir Terjepit
Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi
Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala
Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:07 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Truk Box Bermuatan Pupuk Terguling di Palabuhanratu, Sopir Terjepit

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Berita Terbaru