JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Jampangkulon dan Polres Sukabumi berhasil membekuk tiga orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pajampangan dengan berbagai barang bukti, Selasa (5/9/2023).
Tiga orang pelaku yang berhasil di bekuk ini yaitu S (49) Warga Desa Kertajaya Simpenan, J (46) Warga Desa Tegalega Lengkong dan W (31) Warga Desa Buniwangi Surade.
Kapolres Sukabumi AKBP. Maruly Pardede dalam Press Rilis di Mapolsek Jampangkulon mengatakan, Tiga dari pelaku ini merupakan satu orang penadah dan dua orang residivis.
“Ketiga pelaku berhasil di amankan pada Senin malam diduga tempat yang berbeda. Dua orang residivis yang berhasil di amankan yaitu S dan J, sedangkan W merupakan penadah dari hasil pencucian mereka,” katanya.
Selain dari tiga orang pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan Barang bukti dari pelaku curanmor yang berhasil ditangkap.
Lebih lanjut para pelaku merupakan spesialis curanmor yang beberapa bulan lalu baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, 11 unit kendaraan roda dua, satu buah Gerinda, dua buah golok, dua buah kunci T dan sembilan anak kunci T, satu buah tang, satu buah pisau kecil dan satu buah kakak tua,” jelasnya.
“Pelaku S dan J terkena pasal pidana 363 KUHP sedangkan W terkena pasal pidana 481 KUHP,” tandasnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: AA Rohman












