Kakanim Sukabumi Bersama Kadiv Keimigrasian Jabar Gelar Rakor Penguatan Timpora

Selasa, 29 Agustus 2023 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dalam upaya pemulihan ekonomi di wilayah Jawa Barat, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, menggelar Penguatan fungsi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpota) di Kota Sukabumi, Selasa (29/08/2023).

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar, Yayan Indriana memimpin rapat tersebut yang diselenggarakan bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Henry Wibowo.

Serta dihadiri jajaran aparat hukum, Dinas Ketenagakerjaan Sukabumi, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Sukabumi.

“Hari ini melaksanakan kegiatan rapat Timpora dengan tema kolaborasi juga sinergitas dengan wilayah kabupaten dan Kota Sukabumi. Ini dalam upaya bagaimana kita bisa mendapatkan informasi, juga bagaimana cara pengawasan orang asing yang ada di wilayah Sukabumi,” ujar Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Jabar, Yayan Indriana.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menekankan pengawasan warga negara asing (WNA) yang ada di wilayah Sukabumi. Yayan menuturkan, pengawasan itu berfokus pada WNA yang terindikasi tidak mentaati aturan keimigrasian, juga tidak memberikan dampak ekonomi pada daerah.

“Karena yang kita harapkan adalah hanya orang asing yang memberikan manfaat saja yang memang berada di Sukabumi. Bagi WNA yang tidak bisa memberikan manfaat kita pulangkan saja,” jelasnya.

Menurutnya, untuk pengawasan WNA ini tidak bisa dilaksanakan oleh kantor imigrasi saja, tapi juga harus ada dinas lain yang bisa menangani ini. Seperti jajaran Kepolisian, TNI Kejaksaan, Disnakertrans, dan Disdukcapil.

“Semua juga bisa melaksanakan untuk melakukan pengawasan ini bersama-sama yang memang tergabung dalam Timpora ini tim pengawasan warga negara asing,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut, ada lima WNA yang sudah dideportasi dalam periode Januari hingga Agustus 2023 ini. Kelima WNA tersebut berasal dari negara Bangladesh, RRC, dan Malaysia.

“Untuk yang ditindak di wilayah Jabar ini ada 5 sudah ditindak di Sukabumi, yang dideportasi ada 5 orang karena mereka telah menyalahi undang-undang keimigrasian dan sekarang sedang dalam proses projustisia sudah inkrah. Warga bangladesh yang memang tidak bisa menunjukan izin tinggal,” terang dia.

Dia berharap kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat ini bisa ditindaklanjuti secara baik oleh tiap daerah, khususnya wilayah Jawa Barat.

“Kita ingin kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat ini harus kita laksanakan. Tapi yang akan jadi celah mereka (WNA) kita awasi, makanya dibentuk dalam Timpora ini kita mengawasi itu,” tutupnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: AA Rohman

Berita Terkait

15 Warga Sukabumi Tertahan di Kalimantan, Kolaborasi DPRD, Kapolres dan Bagong Mogok Buka Jalan Pulang
Konferprov PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks di Era Digital
Ribuan Label Cukai Ditemukan, Polisi Dalami Dugaan Miras Oplosan Berselimut Segel Baru
Dituntut Taat Pajak, Layanan Samsat Kini Dinilai Lebih Mudah, Warga Keluhkan Antrean Panjang
Diskan Serahkan 300 Mangrove, Komunitas PENYU Siap Hijaukan Pesisir Palabuhanratu
Umumkan 4 Layanan Baru, Pasien Gawat Darurat Jantung Kini Bisa Ditangani di RSUD Sekarwangi
41.479 Butir Obat Keras Disita Polisi, Nilainya Tembus Rp461 Juta
Ada Keluarga Terjerat Narkoba, Jangan Diam! BNNK Sukabumi Siapkan Rehabilitasi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:42 WIB

15 Warga Sukabumi Tertahan di Kalimantan, Kolaborasi DPRD, Kapolres dan Bagong Mogok Buka Jalan Pulang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Konferprov PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks di Era Digital

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Ribuan Label Cukai Ditemukan, Polisi Dalami Dugaan Miras Oplosan Berselimut Segel Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Dituntut Taat Pajak, Layanan Samsat Kini Dinilai Lebih Mudah, Warga Keluhkan Antrean Panjang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Umumkan 4 Layanan Baru, Pasien Gawat Darurat Jantung Kini Bisa Ditangani di RSUD Sekarwangi

Berita Terbaru