JURNALSUKABUMI.COM – Dalam upaya pemulihan ekonomi di wilayah Jawa Barat, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, menggelar Penguatan fungsi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpota) di Kota Sukabumi, Selasa (29/08/2023).
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar, Yayan Indriana memimpin rapat tersebut yang diselenggarakan bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Henry Wibowo.
Serta dihadiri jajaran aparat hukum, Dinas Ketenagakerjaan Sukabumi, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Sukabumi.
“Hari ini melaksanakan kegiatan rapat Timpora dengan tema kolaborasi juga sinergitas dengan wilayah kabupaten dan Kota Sukabumi. Ini dalam upaya bagaimana kita bisa mendapatkan informasi, juga bagaimana cara pengawasan orang asing yang ada di wilayah Sukabumi,” ujar Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Jabar, Yayan Indriana.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menekankan pengawasan warga negara asing (WNA) yang ada di wilayah Sukabumi. Yayan menuturkan, pengawasan itu berfokus pada WNA yang terindikasi tidak mentaati aturan keimigrasian, juga tidak memberikan dampak ekonomi pada daerah.
“Karena yang kita harapkan adalah hanya orang asing yang memberikan manfaat saja yang memang berada di Sukabumi. Bagi WNA yang tidak bisa memberikan manfaat kita pulangkan saja,” jelasnya.
Menurutnya, untuk pengawasan WNA ini tidak bisa dilaksanakan oleh kantor imigrasi saja, tapi juga harus ada dinas lain yang bisa menangani ini. Seperti jajaran Kepolisian, TNI Kejaksaan, Disnakertrans, dan Disdukcapil.
“Semua juga bisa melaksanakan untuk melakukan pengawasan ini bersama-sama yang memang tergabung dalam Timpora ini tim pengawasan warga negara asing,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut, ada lima WNA yang sudah dideportasi dalam periode Januari hingga Agustus 2023 ini. Kelima WNA tersebut berasal dari negara Bangladesh, RRC, dan Malaysia.
“Untuk yang ditindak di wilayah Jabar ini ada 5 sudah ditindak di Sukabumi, yang dideportasi ada 5 orang karena mereka telah menyalahi undang-undang keimigrasian dan sekarang sedang dalam proses projustisia sudah inkrah. Warga bangladesh yang memang tidak bisa menunjukan izin tinggal,” terang dia.
Dia berharap kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat ini bisa ditindaklanjuti secara baik oleh tiap daerah, khususnya wilayah Jawa Barat.
“Kita ingin kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat ini harus kita laksanakan. Tapi yang akan jadi celah mereka (WNA) kita awasi, makanya dibentuk dalam Timpora ini kita mengawasi itu,” tutupnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: AA Rohman












