JURNALSUKABUMI.COM – Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, mendukung penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Yulius Usman, Jalan Lettu Bakrie, Pasundan dan Pasar Ciwangi, untuk mengembalikan fungsi jalur pedestrian sebagai hak pejalan kaki.
Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainah, Selasa (22/8/23).
Sebanyak 300 pedagang yang membuka lapak di titik-titik lokasi tersebut kata dia, akan di relokasi ke Pasar Pelita untuk menempati lapak-lapak baru yang disediakan Pemkot Sukabumi. Menurutnya, penataan dilakukan secara bertahap sesuai hasil rapat Forkopimda 8 Agustus lalu.
“Pedagang di Ciwangi asalnya pedagang dari Pasar Pelita. Ketika Pasar Pelita sudah dibangun dan kembali difungsikan guna mengembalikan fungsi pedestrian, maka penempatan pedagangnya dirapikan kembali,” kata Reni, Selasa (22/8/2023).
Bahkan pada awalnya, kebanyakan dari mereka, lebih memilih bergeser ke Jalan Lettu Bakrie yang nota bene merupakan aset PJKA.
Proses penertiban sendiri berlangsung pada 24 hingga 27 Agustus 2023. Ada waktu selama 14 hari kemudian pihak terkait akan melakukan pengawasan.
Dia juga berharap, kepada para pedagang untuk masuk ke kompleks Pasar Pelita, atau ke tempat -tempat yang sudah disiapkan relokasi. Kemudian lanjut dia, untuk masyarakat silahkan berbelanja ke pasar yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
“Ke depan nantinya tidak akan ada lagi yang jualan di badan jalan. Agar Kota Sukabumi semakin tertata rapih dan menarik minat masyarakat untuk berbelanja dalam suasana aman dan nyaman,” ungkapnya.
Redaktur: Usep Mulyana












