Mau Tau DCS Pileg DPRD Kabupaten Sukabumi 2024? Klik di sini!

Senin, 21 Agustus 2023 - 15:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi merilis Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi untuk Pemilu 2024, Sabtu (19/08/2023).

Dari data yang dihimpun jurnalsukabumi.com Senin (21/08/2023), terdapat 722 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masuk ke dalam DCS. Jumlah tersebut terdiri dari 452 bacaleg laki-laki, dan 270 perempuan.

DCS memuat nama dan nomor para bacaleg sesuai dengan nomor urut partai politik. Semua partai juga sudah mengikuti aturan kepesertaan perempuan minimal 30 persen.

Dalam pengumuman tersebut KPU Kabupaten Sukabumi juga menjelaskan ihwal ketentuan Pasal 71 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap daftar nama bacaleg yang tercantum di DCS pada 19-28 Agustus 2023.

Ada pun masukan dan tanggapan masyarakat harus memperhatikan tiga poin. Pertama disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon.

Kedua, masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sukabumi. Masukan dapat disampaikan melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, atau melalui email kab_sukabumi@kpu.go.id.

Selain itu masukan juga dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi dengan alamat Jl. Siliwangi No .92, Cibadak, Kec. Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43351. Poin ketiga informasi lebih lanjut terkait penyampaian masukan dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Sukabumi.

Klik link berkas DCS Pileg 2024 Kabupaten di tautan berikut ini:  DCS Pileg 2024 Kabupaten Sukabumi.

Redaktur: Ujang Herlan

 

Berita Terkait

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
HUT ke-18 PIRA, PC PIRA Kota Sukabumi Perkuat Solidaritas dan Aksi Kemanusiaan di RAI Hergun
Tatap Musda XI, A.A. Brata Soedirdja Deklarasi Siap Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi
Relawan Manuk Dadali Menolak Keras Isu Pemilu Cepat, Hergun Terima Aspirasi Kawal Program Prabowo-Gibran
Perangkat Daerah Mangkir dari Paripurna DPRD, Wabup Andreas: Kehadiran Itu Kewajiban
Tak Ada Toleransi! DPRD Sukabumi Desak Kasus Narkoba Kades Tamanjaya Dituntaskan
Suara Rakyat Bukan untuk Dibeli, Agus Firmansyah Dorong Warga Laporkan Politik Uang
Bawaslu Jabar Dorong Warga Jadi Pengawas Pemilu, Pahami Aturan dan Berani Laporkan Pelanggaran

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:09 WIB

HUT ke-18 PIRA, PC PIRA Kota Sukabumi Perkuat Solidaritas dan Aksi Kemanusiaan di RAI Hergun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Tatap Musda XI, A.A. Brata Soedirdja Deklarasi Siap Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Relawan Manuk Dadali Menolak Keras Isu Pemilu Cepat, Hergun Terima Aspirasi Kawal Program Prabowo-Gibran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Perangkat Daerah Mangkir dari Paripurna DPRD, Wabup Andreas: Kehadiran Itu Kewajiban

Berita Terbaru