JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melalui Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Dukcapil Jampangkulon fasilitas Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kantor Kecamatan Kalibunder kini sudah bisa melakukan Pembuatan atau aktivasi IKD dengan datang langsung ke kantor kecamatan,” kata Deni Yudono, Camat Kalibunder, Senin (31/07/2023).
Deni juga menjelaskan, pihaknya bersama Disdukcapil melalui UPTD Dukcapil Jampangkulon siap melayani dan memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan atau Aktivasi IKD.
“Setiap hari kita melayani masyarakat apalagi dalam keperluan dokumen kependudukan. Hari tadi juga ada beberapa warga yang datang langsung ke Kantor Kecamatan untuk melakukan Aktivasi IKD,” jelasnya.
Lebih lanjut Deni memaparkan persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan IKD. “Jadi masyarakat tinggal datang langsung ke kantor Kecamatan dengan membawa handphone Android yang sudah memiliki email, nanti akan langsung bantu pembuatan IKDnya oleh petugas kecamatan,” tandasnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post