JURNALSUKABUMI.COM – Joki pelaku pencurian uang senilai 350 juta di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (02/05) lalu akhirnya dicididuk polisi.
Pelaku yang berinisial K (38) diamankan di rumahnya di Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra setelah melakukan pelarian.
“Dengan bantuan dari Tim Polda Jabar, penyidik dari Satresktim berangkat ke Sumatera Selatan. Di situ berhasil diamanakan satu orang pelaku,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Senin (29/05/2023).
Ia menjelaskan, joki ini saat dilakukan penangkapan sempat melarikan dan melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi menembakan timah panas di kakinya.
“Saat ditangkap di lokasi, pelaku berusaha untuk melawan petugas, terpaksa diambil tindakan tegas terukur oleh petugas untuk mengamankan yang bersangkutan dan dibawa ke Polres Sukabumi,” terangnya.
Sebelumnya kata Kapolres, pihaknya melakukan penggerebekan di suatu kontrakan di wilayah Bogor. Satu di antara pelaku diamankan hingga akhirnya berkembang ke pelaku lainnya.
“Didapatkan tersangka pertama itu didaerah Bogor, dari tersangka ini ternyata di lokasi ini adalah tempat kontrakan para pelaku dan teman teman pelaku, dan rupanya memang mereka sengaja mengontrak disitu, kemudian hari hari mereka hunting dan kemudian kembali ke situ,” ucap Kapolres.
Setelah penangkapan di Sumatera kata AKBP Maruly, polisi mengejar pelaku E (45) di daerah Serang, Provinsi Banten, dan pelaku terakhir berinisial S (45) disergap di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Pada saat mereka diamankan berkembang ke keterangan bahwa pelaku lainnya ada di beberapa tempat berbeda. Bergerak dari situ, dilakukan pengembangan pelaku yang lain ditangkap di Serang Banten, kemudian berkembang ke pelaku lainnya di Cikarang Bekasi, diamankan juga satu orang pelaku,” tuturnya.
Namun kata Kapolres, Pelaku utama berinisial M yang melakukan pencurian tas ransel yang berisikan uang tunai sebesar Rp350 juta masih dalam pencarian atau daftar pencarian orang (DPO).
“Berinisial M masih kita kejar. Jadi pelaku kasus rampok uang nasabah 350 juta ini itu sebanyak 4 orang,” ucapnya.
Kini para pelaku tersebut di kenakan Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
“Pelaku yang diamankan di sini, ada 2 orang adalah residivis, yaitu tersangka atas nama K (38 Tahun) dan tersangka E (45 Tahun),” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












