JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi turut hadir dalam pelantikan Kepala Desa Ciwaru periode 2023-2025, Sirojudin pada Senin (22/05/2023) kemarin.
Pelantikan langsung oleh Bupati Sukabumi yang diwakili oleh Camat Ciemas, Iwan Muhdiawan di aula Kantor Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
“Pelantikan ini belum melebihi 30 hari dari SK yang dikeluarkan, tafsiran 30 hari itu, adalah 30 hari kerja, bukan 30 hari kalender,” kata Hodan Firmansyah Kasi Penataan Administrasi Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/05/2023).
“Dengan dilantiknya Kepala Desa Ciwaru, semoga bisa menjalankan tugas dengan baik, memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat Desa Ciemas,” harapnya.
Dalam pelantikan ini hadiri juga DPRD Kabupaten Sukabumi, Danramil 0622-15/Ciemas, Kapolsek Ciemas, BPD Desa Ciwaru, perangkat Desa Ciwaru, Ketua MUI beserta Jajaran, TP PKK Desa Ciwaru, Karang Taruna beserta jajaran, para Ketua RT dan Para Ketua RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dan Masyarakat Desa Ciwaru.
Ketua BPD Desa Ciwaru, Ikin Sugiro membenarkan jika proses pelantikan tidak melebihi 30 hari. Menurut PP, katanya dihitung berdasarkan hari kerja bukan kalender, maksimal waktu sampai 7 Juni 2023. Menurut Ikin, dengan terlaksananya pelantikan kepala desa, tentu harapan kami dan semua warga pelayanan berjalan.
“Iya warga pasti senang, karena pelayanan terhadap masyarakat khususnya Desa Ciwaru bisa berjalan lagi,” terangnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Ujang Herlan












