Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer Dibekuk di Surade

Rabu, 5 April 2023 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dua pengedar Tramadol dan Hexymer berinisial SK (29) dan AM (25) dibekuk petugas gabungan di Pinggir SPBU Cirangkong tepatnya di Jalan Raya Cirangkong, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, sekira pukul 17.30 WIB, Selasa (04/04/2023).

Pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang itu bermula dari laporan masyarakat. Sehingga, petugas gabungan TNI/Polri Surade pun langsung melakukan pendalaman.

“Tidak menunggu lama, kami Koramil Surade, Kodim 0622/ Kabupaten Sukabumi bersama Polsek Surade, Polres Sukabumi pun bergerak cepat dan menangkap dua terduga pengedar obat-obat terlarang jenis golongan (G) ini” kata Kapten Arm Witono Danramil Surade saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Rabu (05/04/2023).

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sebanyak 728 butir obat-obatan terlarang dengan jenis Tramadol 140 butir dan Hexymer 588 butir.

“Kedua pelaku kita serahkan langsung kepada kepolisan Polsek Surade untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Surade AKP Asep Sundana menjelaskan dua orang pelaku ini berasal dari Kabupaten Aceh Utara dengan berinisial SK (29) dan AM (25).

“Masing-masing pelaku membawa jumlah obat yang berbeda, SK membawa 40 butir Jeni Tramadol dan 378 butir jenis Hexymer, sedangkan AM membawa 100 butir Jenis tramadol dan 29 butir Heksimer,” ucap Asep

Dia juga menjelaskan, pelaku melakukan aktivitas jual beli obat-obatan terlarang sudah berjalan sejak satu bulan yang lalu bertempat di rumah kontrakannya di Kampung Simpangtiga, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, selanjutnya obat tersebut diperjualbelikan di Kios Kaki lima sejak satu minggu lalu.

“Selain wilayah Kecamatan Surade sasaran penjualan obat-obatan tanpa surat ijin ini yaitu wilayah Kecamatan Jampangkulon,” jelasnya.

“Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 10.000 untuk dua butir Tramadol dan tujuh butir Heksimer atau paket kemasan,” sambungnya.

Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru