JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi melakukan audiensi terkait permasalahan lahan pemakaman di perumahan subsidi Karang Kencana, yang ada di Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Selasa (28/3/2023).
Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto menuturkan, mediasi tersebut menghadirkan pihak developer perumahan Karang Kencana, dan warga penghuni.
“Kemudian tadi kita juga sampaikan bahwa kita tidak mencari siapa yang salah, tapi mencari akar masalahnya untuk kemudian menjadi ada solusi,” ucap Sony kepada wartawan.
Dia mengatakan, saat ini perumahan dengan luas tujuh hektar tersebut baru terbangun sekitar 3,9 hektar. Karena itu, pihak developer perumahan akan mengembangkan kembali pembangunan.
Dengan begitu, apabila pihak developer akan melakukan pengembangan kembali, tentunya terdapat syarat yang ditempuh, salah satunya persetujuan pembangunan gedung (PBG), dan persetujuan dari warga.
“Jadi dalam pengurusan PBG itu syaratnya adalah persetujuan warga, mau bagaimana mengurus PBG nya kalau persetujuan warganya tidak ada. Maka kita ingatkan agar si pengembang baik-baik dengan warga, penuhi kewajibannya yang terdahulu secara kekeluargaan,” jelas dia.
Hasil dari pertemuan dengan pihak developer dan warga itu, Sony menjelaskan, terdapat dua poin yang harus ditempuh oleh pihak developer untuk menyelesaikan permasalahannya.
Poin pertama yaitu terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang akan ditempuh berikutnya, karena rekomendasi PBG itu salah satu syaratnya harus dengan persetujuan warga.
Kemudian poin kedua terkait dengan penyerahan PSU secara bertahap, karena dengan menyerahkan PSU, Pemda bisa mengecek apakah kewajibannya sudah terpenuhi atau tidak, termasuk lahan pemakaman.
“Apabila pembangunannya itu bertahap, bisa dilakukan juga secara bertahap PSU nya. Nah kita dorong penyerahan PSU yang tahap pertama, karena dengan menyerahkan PSU, artinya mereka (developer) harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan rencana tapak yang dulu disahkan, terkait dengan Fasos Fasumnya,” terang Sony.
Lanjut dia, mengacu pada peraturan Wali Kota nomor 12 tahun 2016, terkait dengan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU), bahwasannya perumahan Karang Kencana itu terbagi menjadi dua tahap, bahkan dalam aturan itu juga diperkenankan menyerahkan PSU secara bertahap, dan ketentuannya satu tahun setelah masa pemeliharaan. Maka PSU dapat diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
“Jadi hasil dari pertemuan dengan pihak developer dan warga itu terdapat dua poin yang harus ditempuh oleh pihak developer, yaitu terkait PBG dan PSU. Nah berikutnya kita undang owner-nya, kemudian hasil dari pertemuan tadi dituangkan dalam surat undangan bahwa ini duduk permasalahannya,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang warga perumahan Karang Kencana, Ahmad Fikri (43), mengungkap pertemuan antara warga dengan pihak developer perumahan Karang Kencana, dan dinas terkait ini membahas terkait lahan pemakaman yang dikatakan seluas 3000 meter.
“Ya, jadi hari ini kita membahas mengenai lahan pemakaman. Lokasinya memang sudah tertulis, tapi secara visual atau nyata, itu belum ada, bahkan mungkin dinas juga masih belum tahu,” ungkap dia.
Lanjut dia, dalam pertemuan tersebut warga perumahan menyayangkan dengan tidak hadirnya pihak developer yang memegang kebijakan penuh, untuk bisa mengatakan bahwa tanah seluas 3000 meter itu bisa digunakan sebagai lahan pemakaman atau tidak
“Jadi yang datang dari developer itu hanya perwakilan saja, itu yang sangat disayangkan. Jadi pertemuan ini mentah lagi, sampai saat ini belum bisa dapat lahan pemakaman yang kita inginkan. Rencananya dari dinas terkait, minggu depan akan memanggil lagi, tapi yang benar-benar owner dari pihak developer,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












