Polisi Ringkus 37 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya di Sukabumi

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya oleh 37 tersangka hingga Selasa (21/03/2023).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengungkap, dalam tiga bulan terakhir obat keras terbatas (OKT) jenis tramadol masih mendominasi kasus peredaran obat berbahaya, dengan menyasar kalangan pelajar.

“Kalau peningkatan secara signifikan tidak ada, namun demikian yang perlu diantisipasi adalah cukup maraknya peredaran daftar obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, ini menjadi perhatian kita semua,” ucap Zainal di Mapolres Sukabumi Kota.

Zainal mengatakan, kegiatan yang dilakukan dalam mengamanan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan.

“Diharapkan kontribusi yang kami laksanakan ini bisa memberikan hal positif terhadap situasi bulan Ramadhan, agar masyarakat yang melaksanakan ibadah pada bulan suci tersebut bisa melkasanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan tentram,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 453,56 gram, ganja 229,28 gram, obat berbahaya jenis tramadol sejumlah 5.531 butir, Hexymer 5.600 butir, Trihex 90 butir dengan total daftar obat berbahaya sejumlah 11.221 butir.

“Dari hasil pengungkapan ini, maka hasil keuangan yang bisa kita sita dalam wujud barang Rp781.450 juta, dan brhasil menyelamatkan warga kurang lebih 12.400 jiwa,” jelasnya.

Lebih lanjut, masih kata Zainal, modus yang dilakukan para pengedar ini dalam mendistribusikan barang haram tersebut yakni dengan sistem putus baik pengedar maupun pembeli.

“Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan waktu yang berbeda, ada yang sudah tiga sampai empat bulan bahkan sampai setahun,” tandansya.

Atas perbuatan tersebut, puluhan pelaku dikenai pasal pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 12 tahun sampai seumur hidup, dan pasal 196, 197, UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Fira AFS | Redaktur:Ujang Herlan

Berita Terkait

Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi
Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi
322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H
Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam
Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu
Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WIB

Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:39 WIB

Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:57 WIB

322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:05 WIB

Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:45 WIB

Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu

Berita Terbaru