JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat koordinasi (Rakor) Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) 2023, Senin (13/3/23).
Rakor dilaksanakan secara zoom meeting dengan melibatkan 35 perangkat daerah yang menjadi objek pengawasan kearsipan.
“Tujuannya agar perangkat daerah, memahami program kerja pengawasan kearsipan tersebut mulai dari jadwal pengawasan kearsipan, pelaksanaan pengawasan kearsipan, cara mengisi instrumen pengawasan kearsipan dan pelaporan hasil pengawasan kearsipan,” kata Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Eman kepada jurnalsukabumi.com.
Dia menambahkan, tujuan penyelenggaraan pengawasan, kearsipan internal adalah untuk menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan pada 35 objek pengawasan kearsipan.
Ada pun ruang lingkup pengawasan kearsipan internal jelasnya adalah pengawasan arsip dinamis pada perangkat daerah yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan arsip dinamis dan SDM kearsipan.
Disamping itu dia juga menjelaskan program pengawasan tentang cara pengisian instrumen pengawasan kearsipan berupa formulir audit sistem kearsipan Internal (ASKI).
“Pelaksanaan audit kearsipan internal (ASKI) 2023 akan dilaksakan secara serentak terhadap 35 perangkat daerah dengan metode input mandiri instrumen ASKI dan Visitasi sebagian,” ujarnya.
Pada bagian lain dia menuturkan, kegiatan pengawasan kearsipan ini dapat memotret kondisi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan perangkat daerah masing-masing.
Redaktur: Usep Mulyana












