JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami memaparkan pembangunan bidang pertanian langsung kepada Kepala Bagian Biro Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK), Sekretariat Militer Presiden, Kolonel (CAJ) Sandy.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung dari berbagai dinas seperti Dinas Pertanian (distan), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan Dinas Peternakan (Diskan) Kabupaten Sukabumi.
Pemaparan itu sekaligus dalam rangka Verifikasi dan Peninjauan Lapangan terkait dengan Penghargaan Satyalencana Pembangunan Bidang Pertanian di Pendopo, Rabu (08/03/2023).
Satya Lencana Bidang Pembangunan Pertanian merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah yang berhasil mendorong dan meningkatkan pembangunan pada bidang Pertanian.
“Tentunya menjadi satu kebanggaan bagi kami bisa diusulkan untuk menerima satyakencana Pembangunan Bidang Pertanian, mudah mudahan dalam prosesnya diberi kemudahan dan kelancaran,” ungkap Marwan.
Menurutnya, sebenarnya usulan satyalencana ini sudah ketiga kalinya, melalui Parawisata, KB dan yang ketiga melalui bidang Pertanian.
“Penghargaan ini juga harus dilihat sebagai sebuah amanat yang luar biasa untuk memacu Pemkab Sukabumi berbuat maksimal lagi untuk pembangunan khususnya di sektor pertanian,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala bagian biro GTK menjelaskan, kehadirannya di Sukabumi untuk memastikan kelayakan penerima Satyalencana bidang Pertanian, tata cara pengajuan usul GTK (syarat umum, syarat khusus, syarat administrasi) dan batas waktu pengajuan usul GTK serta ketentuan terkait lainnya.
“Biro GTK berhak memperoleh data, dokumen, atau keterangan lainnya dari pengusul yang kemudian akan digunakan sebagai bahan laporan kepada ketua, wakil/anggota Dewan GTK,” terangnya.
Masih dikatakan Kolonel (CAJ) Sandy, bahwa verifikasi merupakan proses pemeriksaan kebenaran dan kesesuaian antara karya inovasi yang diusulkan dengan data dan bukti yang disajikan pada saat pelaksanaan peninjauan lapangan.
“Dalam pendalaman verifikasi, Tim Pengusul Kementerian atau Lembaga bertindak sebagai promotor sehingga bertanggung jawab atas yang diusulkan serta paparan atau data pendukung yang akan disampaikan calon penerima GTK,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












