JURNALSUKABUMI.COM – Para penambang emas illegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mengaku sulit memperoleh legalitas menambang. Termasuk adanya harapan agar PT Wilton menjadi bapak asuh bagi mereka.
‘Curhatan’ itu pun dilontarkan Taopik Guntur, penambang emas dari Kampung Pamoyanan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Ia tak menampik jika aktivitasnya selama ini dinilai ilegal lantaran belum mengantongi izin.
“Warga di desa kami mayoritas berprofesi sebagai gurandil atau penambang emas liar. Dan masyarakat yang menambang di tanah milik atau hak. Ini antara hak dan izin sebenarnya. Karena memang untuk legalitas menambang kami belum punya,” ujar Taopik kepada awak media, Kamis (02/03/2023) Kemarin.
Satu di antara kendala dalam upaya memproses izin, kata dia, yaitu tanah warga masuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wilton. Di sisi lain, lanjut Taopik, jika mengulas sejarah perjalanan PT Wilton hadir di Kecamatan Ciemas, Taopik mengklaim dirinya ikut serta menghadirkan PT Wilton pada tahun 2008. Ketika itu, pada waktu Bupati Sukabumi Sukma dan Wakil Bupati Marwan Hamami.
“Konsekuensi ketika ke luar rekomendasi dari masyarakat, tentang kehadiran PT Wilton, ada sebuah komitmen lisan yang dikeluarkan oleh bos besar PT Wilton. Bahwa mereka sanggup dan mau menjadi bapak asuh penambang yang ada di Kecamatan Ciemas. Nah, kita meminta hal itu dapat dilakukan,” pintannya.
Terpisah, Kepala Teknis Tambang (KTT) PT Wilton, Caca Cahyaman mengungkap, soal bapak asuh sudah pernah dilaksanakan pihak mereka di tahun-tahun awal perusahaannya mulai beraktivitas. Namun muncul sejumlah persoalan yang membuat perusahaan dan warga penambang tidak sejalan.
“Yang pertama sudah saya sampaikan bahwa soal bapak asuh sudah pernah kita laksanakan, tahun awal. Hanya untuk melanjutkan hal itu pun tindakan-tindakan ilegal mining itu harus mengikuti aturan pertambangan. Di mana akhirnya kita harus bertangung jawab, dampaknya perusahaan bukan mereka, sementara mereka diberikan arahan pun, tetap kita kan tidak bisa yakin mereka melaksanakan ini,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Caca, dampak terbesar illegal mining itu sendiri terhadap lingkungan, terutama pengolahan menggunakan sianida dan tidak tahu dari mana mereka belinya.
“Sebetulnya yang kita bisa harapkan dalam rangka pembinaannya itu sendiri, kita bisa tahu, mereka itu kemajuan tambangnya seperti apa, secara teknis, dan lingkungannya bisa dipertanggung jawabkan atau tidak,” ungkapnya.
Kalau dari sisi ekonomi, menurutnya mungkin bisa saja, hanya dari sisi lingkungan dan teknisnya ini yang gak tidak bisa ikut bertanggungjawabnya.
Lalu, terkait persoalan air, kebetulan PT Wilton ini memanfaatkan air yang tidak banyak, sehingga air yang sudah dipakai itu direcycle ulang atau dipakai ulang dengan sistem yang perusahaan punya.
“Soal pencemaran sendiri kita tanggapi dengan serius, kita tanggapi gak enteng-enteng. Karena itu menjadi tanggung jawab perusahaan kan aturannya seperti itu,” katanya.
Makanya begitu ada pemberitahuan dari lingkungan, sambung Caca, secara langsung menanganinya. “Termasuk berupa kerugian kita bantu, maupun teknis pengendalian dari kebocoran yang ada,” jelasnya.
Dari sisi perekonomian, Caca juga menegaskan telah menyerap tenaga kerja hingga 90 persen warga lokal dan kelas-kelas menengahnya, diharapkan bisa dididik menjadi operator-operator yang bisa mengendalikan prosesingnya.
“Kebetulan pabrik yang sudah jadi ini sedang komposioning atau percobaan, sedang kita coba sambil kita mentraning mereka untuk bisa menangani secara penuh, sebelum para ahli dari luar itu juga selesai tugasnya,” bebernya.
Tidak hanya itu, dari awal master plant juga sudah dibuatkan untuk reboisasi lahan atau reklamasi lahan. Makanya, dari awal open beat, tanah pucuknya itu disimpan dulu.
“Jadi manakala waktunya sudah reboisasi, artinya untuk reklamasi tanah pucuknya itu kita gunakan lagi dan ditanami kembali menggunakan pohon endemik. Bekerjasama dengan perhutanan,” tuturnya.
Caca menilai, keberadaan illegal mining merugikan, jangankan untuk perusahaan untuk pemerintah pun membebankan kepada PT juga jadi rugi. Lingkungan juga rusak, tanpa kendali
“Dampak lingkungan tata guna air hancur, keseimbangan tanah juga hancur. Itulah yang paling bahaya,” imbuhnya.
Adapun lahan warga yang masuk ke IUP PT Wilton, Caca menyebut hanya beberapa persen saja dan kebanyakannya lahan kehutanan, lahan perkebunan, dan lahan sudah dibebaskan.
“Iya, ada beberapa persen lahan masyarakat. Sekecil kecilnya mereka, mereka itu tidak hanya menjarah di lahan mereka bisa lihat di kehutanan, di perkebunan. Saya bukan cerita bohong, itu yang saya bilang bagaimana kita harus mengendalikan, sedangkan kita tadinya sebagai bapak asuh tapi mereka gak terang terangan,” bebernya lagi.
Meskipun menambang di lahan sendiri, tetapi IUP di PT Wilton, Caca menegaskan tetap tidak boleh menambang.
“Gak ada undang undangnya yang pemilik lahan boleh (menambang), tetap itu konsesi, itu bukan kepemilikan lahan ya, konsesi itu kepercayaan pemerintah pada perusahaan untuk mengusahakan potensi lahan di sana,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












