Sebuah Pabrik di Parungkuda Terancam Likuifaksi Akibat Pembangunan Proyek Perumahan

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah Pabrik milik PT Primadaya Plastisindo (PDP) yang berada di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi terancam longsor akibat adanya proyek pembangunan perumahan yang berada di dekatnya.

Pabrik yang bergerak di bidang injeksi plastik itu terancam likuifaksi lantaran tanah yang berdekatan dengan pembangunan Perumahan Green Emerald dilakukan pengikisan hingga 90 derajat.

“Pabrik kami sebelumnya berada di bukit yang landai, kondisi kami juga tenang tanpa adanya kekhawatiran akan longsor dan/atau kekhawatiran akan adanya ancaman likuifaksi tanah. Namun setelah adanya pembangunan perumahan yang berbatasan dengan perusahaan kami, kondisi itu berubah,” ujar Firman mewakili manajemen PT PDP, Kamis (26/1/2023).

Ia menyebut, Perumahan Green Emerald di bawah PT Graha Persada Matra (GPM) itu berada di bawah tebing dan berbatasan langsung dengan tempat lokasi pabrik PT PDP berada, untuk kepentingan akses jalan pihak perumahan mengikis tebing tersebut dan tidak dibangun turap atau jorong-jorong yg memadai.

“November 2021 silam, saat itu perumahan Green Emerald melakukan aktivitas pembuatan jalan perumahan dengan cara mengikis tebing yang berbatasan dengan tanah PT PDP. Sayangnya sebelum aktivitas dilakukan itu tidak ada sosialisasi ke pihak kami (pabrik). Teguran kemudian kami layangkan ke pihak mereka (perumahan),” terangnya.

Tidak adanya sosialisasi kata ia, pihaknya kemudian melayangkan surat teguran awal kepada PT GPM. Pada saat itu surat diterima langsung oleh salah satu perwakilan direksi PT Graha Persada Matra. Tanda terima surat di tanda tangani oleh salah seorang staf di perusahaan tersebut.

Kala itu, sepekan setelah surat dilayangkan, terjadi pertemuan antara PT GPM dengan PT PDP keduanya membahas surat teguran dan solusi apa yang bisa dilakukan? Peninjauan lapangan juga dilakukan untuk menentukan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan.

“Pada tanggal 02 Desember 2021, peninjauan lapangan bersama, antara pihak PT GPM dan PT PDP serta pihak ke 3 (Kontraktor) dari pihak PT PDP. Lalu pada tanggal 09 Desember 2021, PT PDP mengirim surat kepada PT GPM terkait dengan hasil pertemuan dan hasil tinjauan lapangan tanggal 02 Desember 2022, Isi surat rekomendasi PT PDP kepada PT. Graha Persada Matra untuk membuat turap tepat di tebing untuk menghindari longsor,” bebernya.

Tidak lama berselang setelah itu, PT GPM menyerahkan proposal analisa turap area Perumahan Green Emerald, analisa desain oleh PT Atlas International Indonesia. Direksi PT GPM memberitahukan bahwa pekerjaan turap telah selesai.

“Saat itu saya (Firman) mengatakan bahwa menurut kami turap belum selesai, harusnya pemasangan batu kali harus menutup seluruh dinding tebing. Karena tidak ada kesepahaman, saya menyampaikan bahwa PT PDP akan minta kajian teknis dari dinas yang terkait dan memiliki kewenangan,” jelas Firman.

PT PDP kemudian melayangkan surat ke dinas terkait antara lain, Dinas PU, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas LH dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Surat ditembuskan kepada RT, RW, Kades, Camat, Kapolsek, Kapolres, BPBD dan PT GPM.

Setelah berbagai proses, dijelaskan Firman terjadilah pertemuan antara dua perusahaan tersebut dengan sejumlah pihak diantaranya Camat Parungkuda, saat itu muncul kesepakatan yang berwenang melakukan kajian teknis adalah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) yang meskipun saat itu tidak hadir dalam pertemuan namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas PerKim) untuk menindak lanjuti hasil pertemuan.

“Berdasarkan informasi dari pihak DPMPTSP akan mengirimkan surat tersebut kepada Disperkim. Tidak lama setelah itu DPMPTSP menginformasikan bahwa Disperkim akan segera melakukan peninjauan lapangan. Status saat ini adalah menunggu Disperkim melakukan peninjauan lapangan sebelum memberikan kajian teknis,” ungkap Firman.

“Pada sekitar 20 September 2022, Dinas Perkim didampingi DPMPTSP Sukabumi melakukan peninjauan lapangan. Keterangan, secara lisan Tim Perkim menyampaikan harus dilakukan uji tanah (Sondor, CBR, Kelekatan buturan tanah),” sambung Firman.

Saat itu PT PDP meminta pengujian secara independen dengan harapan hasil akan lebih memuaskan dan bangunan turap penahan tebing bisa lebih layak untuk melakukan pengujian. Namun saat itu tidak ada jawaban yang diberikan pihak terkait.

“Akhirnya kami memberikan kuasa kepada pihak kantor Pengacara Irwanto dan Partners, yang ditindaklanjuti dengan adanya somasi sebanyak tiga kali, somasi pertama sudah di jawab namun somasi ke dua dan ke tiga tidak ada jawaban,” terang Firman.

“Maksud dari somasi ketiga yg telah kami layangkan adalah: agar hak dan kepentingan hukum klien kami tidak diganggu dan apabila terjadi likuifaksi atau longsor akibat bukit yg dipapas menjadi jalan supaya jelas pihak perumahan berkewajiban mengganti kerugian yg timbul dari pihak PT Primadaya Plastisindo,” sambungnya.

Sementara itu, saat akan di konfirmasi pihak Perumahan Green Emerald, salah seorang pekerja menyebut nama seseorang yang dikatakan menjabat sebagai direksi PT GPM tidak ada di tempat. “Beliau hanya ada di hari Senin, Rabu dan Kamis,” singkat seorang pria yang ditemui di kantor pemasaran.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Perda Miras Disorot, Garis Sukabumi Raya Desak Penegakan Tegas
Kecelakaan Maut di Sukabumi–Cianjur, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB