JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memastikan tambang yang menggunakan batubara sudah ditutup.
Sekertaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syaripudin Rahmat, mengatakan tambang yang berada di Kampung Ciarsa, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, sudah menyalahi aturan bagi lingkungan sekitar.
“Sudah ditutup sama Kades, bahkan anggota kami pun sudah meninjau langsung ke lokasi tempat pengolahan tambang,” ujar Syaripudin, Selasa (22/11/2022).
Namun kata ia, dalam upaya penyegelan tambang terbilang sulit karena beberapa alasan. Apalagi kewenangan penindakan sektor pertambangan merupakan tugas Satpol PP Provinsi dan Polda Jabar.
“Agak berat (penyegelan red), karena kita harus jaga dan mengamankan aset yang ada di lokasi. Sementara kita gak ada personil dan anggaran buat jaganya,” terangnya.
Meski begitu, Satpol PP menunggu instruksi dari pimpinannya serta Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Jika instansinya ingin melakukan gebrakan penindakan terhadap tambang nakal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Proyek pengolahan emas yang berada di Kampung Ciarsa RT 03/04, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi di soal warga.
Pasalnya proses pembakaran untuk memisahkan emas dengan mineral lainnya menggunakan bahan baku batu bara yang dapat membahayakan banyak pihak.
“Kami warga sekitar merasakan dampak dari pengolahan emas yang menggunakan batu bara, karena pada saat pembakaran, asap yang timbulkan sangat dirasakan warga sekitar,” ucap salah satu warga yang engga disebutkan namanya, Selasa (15/11/22).
Menurut ia, pengolahan emas milik Warga negara asing itu merugikan warga sekitar. Ditambah asap yang ditimbulkan akibat pembakaran menurunkan kualitas udara serta pencemaran lingkungan.
“Banyak dampak yang dirasakan oleh warga, bahkan tidak jauh dari lokasi pengolahan banyak ayam yang mati karena asap tersebut,” tuturnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor
Discussion about this post