JURNALSUKABUMI.COM – Polisi mengungkap hasil gelar perkara kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Cecep (20) di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Minggu (30/10) lalu, merupakan murni kecelakaan tunggal.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan, kecelakaan tersebut diduga kuat akibat pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Perlu kami garis bawahi dua orang ini, saudara MR ini sudah dalam kondisi berboncengan lebih dari satu orang dan dalam kondisi minum-minuman keras,” kata Zainal usai gelar perkara di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (1/11/2022).
Zainal menyatakan, keterangan sebelumnya didapatkan bahwa dugaan penyebab tewasnya pemuda asal Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi tersebut akibat pengeroyokan. Namun, setelah hasil gelar perkara polisi mendapatkan fakta baru. Para saksi memberikan keterangan palsu.
“Dan hari ini dapat kami buktikan bahwa penyampaian keterangan palsu yg dilakukan oleh saudara AN (17) dan MR (17) ini, dan kami membuktikan bahwa itu rekayasa belaka. Bahwa sebenarnya merupakan laka lantas yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia,” kata Zainal.
Lebih lanjut kata dia, keterangan dua orang saksi menyebutkan ada satu orang rekannya atas nama SN alias O, kemudian sesuai keterangan saksi tersebut bahwa dialah yang membonceng korban.
“Kami lakukan upaya pendalaman terhadap keterangan tersebut, sehingga pada kemarin sore kami bisa menemukan saudara SN alias O, dan kemudian kami minta keterangan muncullah fakta baru,” ungkapnya.
Yang menyatakan bahwa mereka memang betul ketemu dan melakukan aktivitas bersama, namun tidak membonceng korban. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
“Jadi pada hari sabtu kemarin( 29/10) pukul 19.30 WIB sodara AN dan MR ini mereka bertemu di suatu tempat, kemudian mereka menenggak minuman keras satu botol intisari. Dari situ kemudian mereka melakukan aktivitas mengajak temannya SN untuk bertemu,” ujar dia.
Lebih lanjut kata Zainal, kemudian saudara AN ingin membonceng korban Cecep dan MR, menggunakan sebuah sepeda motor honda Beat putih bernopol F 6054 OD.
Korban Cecep yang menjadi korban laka tunggal tersebut terlempar ke kanan, sedangkan yang lainnya terlempar ke kiri. Setelah kecelakaan tersebut, MR dan AN meninggalkan TKP, juga meninggalkan korban dan bersembunyi di sekitar sana.
“Dan kemudian menyampaikan laporan itu kepada pihak Kepolisian sebagaimana skenario yang mereka atur pada saat awal penyampaian informasi kepada kami,” tegas Zainal.
“Dari hasil pendalaman kami ini maka kami melakukan gelar perkara, terkait alat bukti maka kami mengambil kesimpulan kejadian ini merupakan laka lantas tunggal dengan korban meninggal dunia. Untuk penanganan perkara tersebut sudah ditangani Sat lantas polres sukabumi kota,” pungkasnya.
Atas tindakan tersebut, terduga pelaku terancam dikenakan pasal 106 ayat 1 juncto pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor
Discussion about this post