JURNALSUKABUMI.COM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (52) dan AN (47) diringkus anggota Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi.
Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (16/10) sekitar pukul 04.20 WIB di tempat persembunyiannya. Namun, satu pelaku lagi berinisial A (30) berhasil lolos dari sergapan petugas dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku melakukan aksi curanmor di halaman kantor Kecamatan Jampangkulon pada Jumat (21/10) lalu. Pelaku semuanya ada tiga orang, namun satu lagi masih buron,” ujar Iptu Mukhlis, Kapolsek Jampangkulon, Selasa (25/10/2022).
Pelaku mencuri sepeda motor yang sedang diparkir dengan cara merusak kunci kontak menggunakan letter T.
“Dua orang yang sudah ditangkap merupakan pelaku pencokel motor. Sedangkan pelaku buron berperan sebagai penadah hasil curian,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku sudah melancarkan aksinya di lima lokasi. Sedangkan dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit motor merek Honda Beat dan satu kunci kontak asli.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Sebab, ada satu pelaku lagi sedang kita kejar,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor









