JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui UPTD Dukcapil Wilayah Sukabumi, menerapkan sistem tertib administrasi kependudukan (Terapi Ikan) bagi anak-anak usia 0 sampai dengan 5 tahun yang belum memiliki akte kelahiran dan namanya belum tercatat di Kartu Keluarga.
“Bagi orang tua yang memiliki anak Balita yang belum memiliki akta kelahiran dan namanya belum masuk ke dalam data Kartu Keluarga untuk segera memprosesnya karena tidak dipungut biaya atau gratis,” kata KUPTD Dukcapil Wilayah Sukabumi, Risye Rismayanti, Kamis (29/9/22).
Kegiatan berlangsung di Posyandu Delima Kecamatan Sukaraja yang menyertakan anak-anak Balita yang belum memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga.
“Kami memprosesnya langsung diserahkan kepada warga waktu itu juga. Alhamdulillah,
dalam kesempatan itu, kami telah memproses Akta Kelahiran sebanyak 20 berkas dan KK sebanyak 30 berkas,” jelasnya.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post