JURNALSUKABUMI.COM – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, memimpin penyerahan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemkot Sukabumi. Terdapat 533 guru yang menerima SK tersebut.
Seremoni penyerahan SK PPPK diselenggarakan di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Rabu (21/9/2022). Para PPPK juga mendapatkan dokumen perjanjian kerja (PK).
“Alhamdulillah sudah diserahkan SK kepada 533 orang PPPK guru dan mulai 1 Oktober 2022 sudah resmi sebagai PPPK,” ujar pria yang akrab disapa Kang Fahmi ini.
Ia berharap penerima SK pengangkatan PPPK bisa semakin profesional dalam menjalankan tugas. Serta memberikan pengabdian yang lebih maksimal.
Sebanyak 533 orang yang menerima SK ini adalah pegawai ASN jenis PPPK dari guru. Hasil proses seleksi yang diikuti guru non PNS ada yang THL, TKS, honor sekolah negeri dan swasta pelaksanaan seleksi 2021.
Kang Fahmi juga menyampaikan informasi mengenai manajemen PPPK, karena harus dipahami. Sebab PPPK setelah menerima SK terikat dengan peraturan terutama mengenai hak dan kewajiban sebagai pegawai.
Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Salah satunya yakni menekankan Wali Kota selaku Pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki wewenang mengangkat PPPK.
“Dari 533 orang P33 mayoritas berdomisili di Kota Sukabumi sebanyak 445 orang. Sementara sisanya Kabupaten Sukabumi sebanyak 87 orang dan Kabupaten Cianjur 1 orang,” ujar Kang Fahmi.
Lebih lanjut menurutnya, hal tersebut menunjukkan keberpihakan Pemda kepada PPPK Kota Sukabumi itu tinggi. Bahkan kini tengah memperjuangkan 116 orang PPPK guru untuk diangkat dan sebagian besar warga kota yang 60 orang diantaranya guru PAI.
”Perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK akan dievaluasi setiap tahun, meskipun kontrak kerja selama lima tahun,” ungkapnya.
Ia menyebut, ada tiga unsur yang dinilai yakni capaian target kinerja, kemampuan kerja, dan perilaku yang disiapkan dengan format yang ada yang dilakukan atasan dan tim penilai kinerja.
“Peraturan kedisiplinan yang mengatur P3K dan PNS sama. Dimana yang melanggar disiplin diberikan hukuman disiplin mulai ringan, sedang, dan berat,” ujarnya.
Sementara terkait perlindungan PPPK sama dengan PNS seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Bedanya untuk PPPK tidak ada jaminan pensiun.
PPPK juga kata Fahmi, berhak mendapatkan cuti baik cuti tahunan (12 hari kerja), cuti sakit, cuti melahirkan (paling lama 3 bulan), dan cuti bersama. ”Doakan pegawai yang lain tengah berjuang untuk mendapatkan hak dalam kepegawaian terutama diangkat sebagai PPPK,” tandasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Asep Suhendrawan menambahkan, dari 533 guru formasi PPPK guru, sebanyak 417 guru SD dan 116 orang merupakan guru SMP. Mereka ada yang mengajar di sejumlah bidang studi.
Untuk diketahui, penyerahan SK ini juga dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Sukabumi. Diantaranya Wakil Wali Kota Sukabumi Andi Hamami, Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati, dan Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












