JURNALSUKABUMI.COM – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penjelasan terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kota Sukabumi TA 2022 di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (15/9/2022).
”Salah satu wujud kerja sama yang baik adalah dengan dapat terselesaikannya penyusunan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang ditandatangani bersama pada 2 September 2022 lalu,” kata Kang Fahmi.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman. Menurut Kang Fahmi, perubahan APBD diperlukan guna membelanjakan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya.
Serta penyesuaian terhadap perubahan situasi dan kondisi perekonomian baik pusat maupun daerah yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS.
Ia berujar, hal tersebut menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar belanja, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.
“Perkembangan tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Kedua terjadinya pelampauan atau tidak terealisasinya belanja daerah. Kemudian, terjadinya perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah,” jelasnya.
Sementara Pemda, lanjut dia, dihadapkan pada tantangan pemulihan pasca pandemi karena cukup terkendali penyebarannya. Perubahan status dari pandemi menjadi endemi mendorong pemulihan dapat optimal.
“Pemda dan DPRD perlu penyesuaian di tahun anggaran tersisa agar bisa efektif dan efisien,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












