Diduga Bawa Kabur Gadis Nyalindung Sukabumi, Pria Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Selasa, 13 September 2022 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pemuda berinisial IY (25) terancam mendapat hukuman 7 tahun penjara, setelah dilaporkan membawa pergi seorang gadis inisial F (16) asal Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Nyalindung, AKP Dandan R Dandan R Nugraha Gaos, menuturkan, insiden itu bermula pada Minggu (4/9/2022) lalu sekira pukul 16.00 WIB di Kampung Cicalobak Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi. Korban inisial F (16) meminta izin keluar rumah untuk membeli kertas karton.

“Namun sampai malam hari korban tidak kembali ke rumah. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, korban tidak ditemukan sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun, dan meneruskan kepada Bhabinkamtibmas,” ujar Dandan dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa korban diduga dibawa oleh seorang teman laki-laki yang dikenalnya lewat media sosial Facebook, berinisial IY (25) warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.

“Kemudian pada Jumat (9/8/2022) bersama Kanit Reskrim menelusuri informasi tersebut dengan mencari keberadaan IY. Dari keterangan orang tua angkat IY membenarkan bahwa pada Minggu (4/9) lalu IY datang membawa seorang perempuan yang sama dengan foto yang ditunjukan. Kemudian keesokan harinya IY dan korban pergi meninggalkan rumah,” jelas Dandan.

Dari informasi yang didapat oleh pihak kepolisian bahwa terduga pelaku IY dan korban berada di Kota Bogor untuk menemui keluarga IY. Info tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mencari keberadaannya di daerah Kota Bogor.

Sementara, pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 12.30 WIB korban menghubungi orang tuanya dan korban pun kembali ke rumah pukul 18.30 WIB. Kemudian, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku IY di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor utara Kota Bogor.

“Saat ini pelaku IY sudah diamankan di Mapolsek Nyalindung untuk dilakukan proses hukum dan dikenakan pasal 332 KUHP yaitu Melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Usai Ditegur Inspektorat, Proyek Jalan Gudang Dikebut, Progres Capai 51 Persen
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Polemik Kerusakan Stadion Surken, Komisi III Minta Disporapar Perkuat Aturan PKS
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:14 WIB

Usai Ditegur Inspektorat, Proyek Jalan Gudang Dikebut, Progres Capai 51 Persen

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 20:44 WIB

Polemik Kerusakan Stadion Surken, Komisi III Minta Disporapar Perkuat Aturan PKS

Selasa, 28 April 2026 - 15:02 WIB

Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 12:58 WIB

Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777