JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak sebelas orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi mendapatkan program perpanjangan asimilasi di rumah. Mereka pun melakukan sujud syukur saat keluar dari lingkungan Lapas.
Para narapidana itu disambut langsung para anggota keluarga masing-masing yang menjemput mereka, Selasa (30/8/2022). Anggota keluarga menjadi penjamin ketika napi berada di rumah.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, menyampaikan, ucapan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan program asimilasi di rumah.
Ia menuturkan, kedepan agar warga binaan tersebut bisa menjaga diri dan bisa menjaga hubungan baik ketika sudah berada di masyarakat.
“Selamat dan semangat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi rumah,” ucap Christo.
Sebelum dilaksanakan asimilasi di rumah, narapidana tersebut mendapatkan penjelasan dari petugas Lapas Sukabumi mengenai ketentuan selama menjalani asimilasi.
Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan sanggup melaksanakan seluruh ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah. Surat diserahkan ke pihak Badan Pengawas (Bapas) untuk dilakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas.
Selain itu, warga binaan masih mempunyai kewajiban untuk laporan secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat di wilayah napi menjalani program asimilasi di rumah.
Hak asimilasi rumah yang diberikan kepada warga binaan Lapas Sukabumi merupakan tindak lanjut dari Permenkumham No. 43 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM No.32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












