JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 369 narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi mendapat remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia, pada Rabu (17/8/2022). Dua diantaranya langsung bebas setelah mendapat remisi.
Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar merinci remisi yang didapatm 369 warga binaan tersebut. Yakni remisi satu bulan sebanyak 52 orang, remisi dua bulan sebanyak 79 orang, remisi tiga bulan sebanyak 117 orang, remisi empat bulan 83 orang, remisi lima bulan 35 orang, dan tiga orang mendapat remisi enam bulan.
“Narapidana Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi sebanyak 369 orang diantaranya mendapatkan RU 2 (langsung bebas saat terima remisi, red) sebanyak 2 orang, dan 367 mendapatkan RU 1,” kata Christo kepada awak media.
Christo menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis remisi, di antaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum sendiri merupakan remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan tahun ini.
“Syarat pemberian remisi ini diantaranya sudah menjadi narapidana dengan menerima putusan, sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib,” jelasnya.
Dia menyebut, kedua warga binaan yang bebas tersebut bukan berdomisili di Kota Sukabumi. Bahkan satu diantaranya berdomisili diluar Sukabumi.
“Dan dua orang ini sebenarnya bukan warga Kota Sukabumi, satu Kabupaten dan lainnya luar daerah. Cuma yang satu itu memang dia datang merantau, tapi dia buat pelanggaran hukum itu di Kota,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












