JURNALSUKABUMI.COM – Terduga pelaku pembunuhan tukang ojek bernama Salman (35), warga Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan akhirnya terungkap. Pelaku berinisial VS, yang juga merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan.
Pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalur Sabuk Geopark tepatnya Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi itu akhirnya di bekuk polisi di wilayah Cisaat.
“Pada Jumat tanggal 5 Agustus kami melakukan pengejaran, didapatkan di wilayah Cisaat,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah di dampingi Kanit Jatanras Ipda Asep Suhriat, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Sebelumnya terungkapnya pelaku pembunuhan tukang ojek yang mengantar ke wilayah Girimukti itu. Pihak kepolisian menurunkan tim untuk melakukan olah TKP.
“Kami bisa ungkap kasus itu, karena kami melakukan olah TKP kembali pada tanggal 4 Agustus. Kita melibatkan identifikasi polres, tim lapangan polres, tim lapangan polda, tim pemeriksa polres dan polsek untuk mengurangi uraian kejadian,” terangnya.
Akibat perbuatannya, VS diganjar hukuman merujuk pasal 365 dengan hukuman 15 tahun penjara. “Pasal 365 pencurian dan kekerasan ancaman hukuman 15 tahun,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post