Jual Bendera Merah Putih Secara Paksa, Polisi Amankan Dua Orang Pelaku

Kamis, 28 Juli 2022 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polisi menangkap dua orang penjual bendera merah putih secara paksa di seputaran jalan di wilayah hukum Polsek Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan itu bermula dari postingan warganet di media sosial Facebook yang menyatakan dirinya dipaksa untuk membeli bendera merah putih menjelang perayaan hari kemerdekaan atau 17 Agustus 2022.

Dalam postingan yang di unggah akun Aden Rangga itu, ia menulis kalimat memohon kepada Polres Sukabumi untuk menertibkan pedagang bendera yang menjual bendera dengan cara memaksa kepada para pengendara yang sedang melintas dijalan tersebut.

Oleh sebab itu, Polres Sukabumi langsung bergegas mengamankan pelaku dengan menerjunkan Polsek jajaran untuk penyelidikan serta penelusuran.

“Kapolres Sukabumi sudah memerintahkan semua jajaran untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara paksa,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, Kamis (28/7/22).

Hasil penyelidikan itu, jajaran Polsek Nyalindung mengamankan oknum warga berinisial IH yang bertindak sebagai koordinator penjual bendera dan AS sebagai penjual bendera.

Selain itu, Kapolsek Nyalindung, AKP R Dandan Nugraha mengamankan 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar Rp 25.000 rupiah.

“Mereka menjual bendera secara paksa kepada para pengendara di Jalan Raya Nyalindung Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa
Bukan Toko, Ini Swalayan Pakaian Gratis di Posko Korban Kebakaran Ciptamulya
Nyalip Bersamaan di Cibadak, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Bertabrakan dengan Mikrobus
Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran
Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan
Api Cepat Merambat di Ciptamulya, Kodim 0622 Sukabumi Bantu Kendalikan Kebakaran
Kasepuhan Ciptamulya Terbakar Hebat, Rumah Adat hingga Permukiman Ludes
Laka Maut Pasutri di Cijalingan Sukabumi, Suami Tewas Terlindas Truk dan Istri Patah Kaki

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:29 WIB

Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:12 WIB

Bukan Toko, Ini Swalayan Pakaian Gratis di Posko Korban Kebakaran Ciptamulya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49 WIB

Nyalip Bersamaan di Cibadak, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Bertabrakan dengan Mikrobus

Senin, 27 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:56 WIB

Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan

Berita Terbaru