JURNALSUKABUMI.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dan SMKN di Sukabumi dinilai prosesnya banyak hambatan dan masalah. Hal itu diprotes oleh sebagai calon orangtua siswa saat audiensi di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat di Jalan Raya Selabintana, Kecamatan Sukabumi, Jumat (15/7/2022).
Calon orangtua siswa, A. Mulyana mengatakan, persoalan jalur yang digunakan pada pelaksanaan PPDB online dirasa kurang tepat. Tidak hanya itu, menurutnya, jalur rapot juga masih terdapat indikasi dalam tanda kutip jual beli nilai dari sekolah-sekolah. Ia mengungkap, dirinya mendapatkan sejumlah temuan terkait PPDB, di antaranya tidak ada sistem zonasi pada salah satu SMAN di Kota Sukabumi.
“Hasil temuan kita di lapangan dan dugaan terkait pendaftaran PPDB, di salah satu SMAN di Kota Sukabumi tidak ada sistem zonasi,” kata Mulyana yang juga sebagai Wakil Ketua LSM Aliansi Masyarakat Pemantau Barang dan Jasa Pemerintah (AMPBJP) itu.
Ia mengatakan, selain itu, ada SMAN yang mengharuskan untuk mendaftar ulang secara online. Sementara siswa tersebut sudah dinyatakan diterima. Kemudian lainnya, terdapat calon siswa berdomisili di Kabupaten Sukabumi yang diterima dengan indikasi ada titip menitip calon siswa yang melibatkan oknum sekolah.
“Contohnya saja, kami menemukan dugaan orang Kabupaten Sukabumi bisa diterima di sekolah SMA favorit di Kota Sukabumi, padahal ia menggunakan jalur resmi bukan jalur prestasi,” ujar Mulyana.
Dia menambahkan, apabila calon siswa dari luar daerah tersebut bisa diterima, maka seharusnya ada solusi untuk calon siswa yang rumahnya berdekatan dengan sekolah. “Khawatir apabila tidak terakomodir di sekolah yang mereka inginkan, calon siswa ini menjadi tidak mau sekolah,” ucap dia.
Masih kata Mulyana, persoalan tersebut sudah tertera dalam amanat Undang-undang Dasar, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Oleh karena itu, ia meminta KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat agar segera melakukan pembenahan pada jalur-jalur PPDB tersebut.
“Mereka calon siswa inginnya ke sana yah ke sana. Kalau mereka tidak diterima ke sana, kan rata-rata mereka tidak mau sekolah dan itu yang menjadi tanggung jawab dari negara juga,” jelas dia.
Sementara itu, Analis KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Asep Burdah mengatakan, KCD telah menerima semua penyampaian dan masukan terkait permasalah dalam proses PPDB tersebut.
“Semua laporan yang diterima oleh KCD baru sepihak, mengenai saran-saran soal jalur zonasi. Sistem jalur zonasi penerimaan siswa baru ini sudah tertuang pada Peraturan Menteri,” kata Asep.
Ia pun menanggapi penyampaian terkait nilai raport di Sekolah Negeri yang dinilai kurang, dan berbanding terbalik dengan Sekolah Swasta dengan nilai raport relatif tinggi. Menurutnya, semua persoalan itu harus disampaikan kepada pimpinan begitupun dengan masalah lainnya.
“Terkait sekolah yang diduga melakukan permainan pada proses PPDB tahun ini seperti menitipkan calon siswa, KCD akan melakukan peninjauan dan cross check untuk mempertanyakan secara langsung kepada pihak-pihak sekolah yang bersangkutan,” jelas Asep.
Dia menegaskan, hasil temuan yang disampaikan kepada pihaknya akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan. Karena, lanjut dia, dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memberi keputusan pada persoalan tersebut.
“Kami akan membawa hasil pertemuan dengan LSM AMPBJP ke pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan dan akan diagendakan kembali terkait jawaban dari pimpinan kami. Karena saya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan ini. Sedangkan yang berwenang memberikan kebijakan itu adalah pimpinan kami,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan






