JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mulai memberlakukan penertiban lalu lintas di jalur Utara Sukabumi mulai 1 Juli 2022 ini.
Hal itu dilakukan guna meminimalisir angka kemacetan dan pembenahan trayek hingga parkir sembarangan di jalur angkutan perkotaan (angkot) di wilayah UPTD Cicurug.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman menjelaskan, sosialisasi terkait penerapan penertiban lalu lintas ini sudah disampaikan sejak empat bulan lalu.
“Tepatnya pertanggal 1 Juli 2022, kebijakan penertibam lalu lintas diberlakukan. Bahkan, kita sudah menginstruksikan kepada para terminal untuk kembali mengingatkan kepada para pengurus di masing-masing terminal angkot,” jelas Dedi saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Sabtu (02/07/2022).
Hanya saja, kata dia, setiap pemberlakukan kebijakan baru tentu tidak mungkin bakal berjalan mulus 100 persen. Misalnya, miskomunikasi para sopir Angkot dengan kode trayek 39 yakni Terminal Parungkuda – Bojonggenteng tadi pagi.
“Dari laporan yang diterima para sopir di jalur Terminal Parungkuda tadi mengeluh akan kebijakan ini. Namun, sudah selesai hanya miskomunikasi saja,” kata Dedi.
Pemberlakukan pembenahan ini di antaranya, penertiban angkot untuk masuk terminal, tidak parkir sembarangan hingga waktu ngetem di terminal.
“Salah satu aksi keluhan di Terminal Parungkuda yaitu mengenai timmer di terminal. Para sopir meminta lebih dari 5 menit. Tentunya hal ini akan kita kembalikan legi ke pengurus,” jelasnya.
Terpisah, Pengurus Komunitas Angkot 39, Deden Kurniawan mengaku bahwa para sopir angkot mengeluh karena dilarang menaikan penumpang di kawasan stasiun Parungkuda lebih tepatnya di perlintasan rel kereta.
“Kami semua merasa dirugikan karena ada kebijakan penertiban ini. Kami bingung di lokasi mana harus menaikan penumpang, di stasiun Parungkuda kita tidak diperbolehkan di depan Pasar Parungkuda juga kita dilarang,” keluhnya.
Selain soal kebijakan, para sopir angkot juga menypaikan keluhan lainnya yaitu kondisi jalan di trayek lintasnnya yang mulai rusak parah.
“Kami juga geram dengan kondisi jalan yang rusak di sepanjang jalur yang kami lewati. Dan saya sangat menyayangkan ketika mediasi tadi pihak UPTD Dinas PU tidak ada yang hadir,” bebernya.
Keluhan pun disambut langsung Asep Madhusoh penanggung jawab Terminal Parungkuda beserta jajaran TNI, Polri dan Kecamatan Parungkuda.
“Kita juga tadi sampaukan bahwa tujuan dari kebijakan itu adalah untuk mengurangi beban jalan nasional. Dan setelah adanya mediasi bersama sopir angkot saya belum memberikan keputusan, saya akan melaporkan dulu semua hasilnya ke pimpinan,” tandasnya.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan












