JURNALSUKABUMI.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri melaksanakan sosialisasi penerapan penyesuaian tarif air minum tahun 2022. Kegiatan tersebut berupa konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Pusat Perumda AM TJM, Kamis (23/6/2022).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh jajaran direksi, kepala bagian humas dan hukum serta beberapa perwakilan dari awak media itu, yakni menginformasikan penyesuaian tarif air minum khusus bagi pelanggan Rumah Tangga B, Rumah Tangga C, dan Industri.
Penyesuaian tarif tersebut terhitung untuk pemakaian Bulan Juli 2022 yang masuk tagihan pada rekening Bulan Agustus 2022.
“Kami mengajak kepada teman-teman media untuk mensosialisasikan kenaikan tarif ini melalui semua platform media terutama media online,” ujar Direktur Utama Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi, Kamaludin Zein.
Menurutnya penyesuaian tarif air minum ini sendiri sesuai dengan SK Bupati Nomor EM.00.Kep.448-Ekon/2022 tentang Perubahan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri Tahun 2022 yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2022.
“Kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan SK Bupati Sukabumi tentang perubahan tarif, yang akan diberlakukan pada bulan Juli 2022,” jelasnya.
Zein juga berharap agar masyarakat pengguna jasa Perumda AM TJM bisa mengerti akan hal tersebut dan dirinya berjanji akan terus memperbaiki pelayanan.
Adapun faktor-faktor yang mendasari terjadinya penyesuaian tarif air minum ini yakni:
1. Sejak 2015, Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi belum pernah melaksanakan penyesuaian tarif (7 tahun)
2. Kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan perusahaan akibat dampak dari kenaikan BBM, bahan kimia, tarif dasar listrik, dan pajak air;
3. Menjaga keberlangsungan dan kesinambungan pelayanan perusahaan.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan












