JURNALSUKABUMI.COM – Sebagaimana diketahui, seorang jurnalis atau wartawan Jurnal Sukabumi, Ilham Nugraha, mendapat kekerasan dikeroyok oleh dua orang tidak dikenal (OTK) saat melakukan peliputan korban kecelakaan jembatan Bagbagan, di RSUD Palabuhanratu, Senin, (13/6/2022) malam.
Peristiwa tersebut mendapat kecaman dari berbagai organisasi profesi jurnalis, diantaranya datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kota Sukabumi. Ketua PWI Riri Satiri menyampaikan, pihaknya mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan terhadap wartawan. Terlebih kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Hal itu, jelas Riri, sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS Pasal 8, dengan tegas menyatakan bahwa seorang wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
Kemudian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS Pasal 4 menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
“Hasil kajian PWI Kota Sukabumi dan berdasarkan informasi dari berbagai sumber menyatakan bahwa Ilham Nugraha adalah benar sedang menjalankan tugas peliputan,” tutur Riri.
Tidak hanya itu, PWI pun meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas insiden pengeroyokan yang menimpa Ilham, dan membuka seterang-terangnya kepada publik siapa saja pelaku pengeroyokan, termasuk provokator atau dalang di balik aksi pengeroyokan tersebut.
“Kami meminta apar kepolisian segera mengungkap dan menangkap para pelaku kekerasan terhadap rekan kami,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mohammad Noor






