Operasi Libas Lodaya Kota Sukabumi Tuntas, Polisi Tembak Dua Anggota Geng Motor dengan Timah Panas 

Senin, 6 Juni 2022 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota melakukan konferensi pers hasil temuan tindak pidana selama operasi libas pada 26 Mei sampai 4 Juli 2022 lalu, di Mako Polres, Senin (6/6/2022).

Operasi libas 2022 tersebut menyasar target operasi diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, dan premanisme.

Hasil penyelidikan selama operasi tersebut, polisi mendapatkan 10 orang tersangka yang merupakan anggota geng motor, dari total 56 tersangka termasuk dalam target operasi (TO).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menerangkan, dari hasil penyelidikan tindak pidana kekerasan dengan senjata tajam (sajam) diantaranya terdapat pelaku yang masih di bawah umur.

“Pertama, kejadian di Jalan Proklamasi Kelurahan Jayaraksa Baros, sempat viral video terjadi pembacokan pada tanggal 27 Mei 2022. Pelaku dapat kami amankan, namun karena pelaku termasuk golongan anak dibawah umur. Maka kemudian mengikuti sistem peradilan anak, untuk kemudian dilakukan diversi,” ujar Zainal.

Lanjut Zainal, sepanjang operasi tersebut jajaran Polres Sukabumi Kota mendapati dua pelaku yang melakukan perlawanan saat akan diamankan. Dengan demikian, pihaknya harus ‘menghadiahi’ kedua pelaku tersebut dengan timah panas alias tembak di tempat.

“Kemudian dua tersangka lainnya, kasus pembacokan 8 April 2022 pada saat ngabuburit di ujung Jalur Lingsel, keduanya dapat kami amankan. Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan, maka kami berikan tindakan tegas terukur dengan tembakan yang tujuannya melumpuhkan,” terang Zainal.

Kedua tersangka tersebut berinisial AG (28) dan S (32). Satu diantaranya, AG merupakan residivis sebanyak lima kali. Sedangkan S, merupakan pelaku pembacokan yang menyebabkan luka berat pada hidung korban.

Sementara tersangka lainnya yang masuk dalam target operasi diantaranya, pelaku curat empat tersangka, curanmor tujuh tersangka, penganiayaan 19 laporan polisi, dan premanisme 8 laporan polisi.

Dari tindakan kasus kejahatan tersebut, para pelaku terancam dikenakan pasal-pasal yakni, Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP Tentang Pengeroyokan Menyebabkan Luka, Ancaman Maksimal 7 Tahun Penjara. Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP Tentang Pengeroyokan Luka
Berat Ancaman Maksimal 9 Tahun Penjara. Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan Ancaman Maksimal 7 Tahun Penjara.

Pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan Ancaman Maksimal 2 Tahun 8 Bulan Penjara. Pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Menyebabkan Luka Berat Ancaman Maksimal 5 Tahun Penjara. Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan Ancaman Maksimal 9 Bulan Penjara.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB