JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota melakukan konferensi pers hasil temuan tindak pidana selama operasi libas pada 26 Mei sampai 4 Juli 2022 lalu, di Mako Polres, Senin (6/6/2022).
Operasi libas 2022 tersebut menyasar target operasi diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, dan premanisme.
Hasil penyelidikan selama operasi tersebut, polisi mendapatkan 10 orang tersangka yang merupakan anggota geng motor, dari total 56 tersangka termasuk dalam target operasi (TO).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menerangkan, dari hasil penyelidikan tindak pidana kekerasan dengan senjata tajam (sajam) diantaranya terdapat pelaku yang masih di bawah umur.
“Pertama, kejadian di Jalan Proklamasi Kelurahan Jayaraksa Baros, sempat viral video terjadi pembacokan pada tanggal 27 Mei 2022. Pelaku dapat kami amankan, namun karena pelaku termasuk golongan anak dibawah umur. Maka kemudian mengikuti sistem peradilan anak, untuk kemudian dilakukan diversi,” ujar Zainal.
Lanjut Zainal, sepanjang operasi tersebut jajaran Polres Sukabumi Kota mendapati dua pelaku yang melakukan perlawanan saat akan diamankan. Dengan demikian, pihaknya harus ‘menghadiahi’ kedua pelaku tersebut dengan timah panas alias tembak di tempat.
“Kemudian dua tersangka lainnya, kasus pembacokan 8 April 2022 pada saat ngabuburit di ujung Jalur Lingsel, keduanya dapat kami amankan. Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan, maka kami berikan tindakan tegas terukur dengan tembakan yang tujuannya melumpuhkan,” terang Zainal.
Kedua tersangka tersebut berinisial AG (28) dan S (32). Satu diantaranya, AG merupakan residivis sebanyak lima kali. Sedangkan S, merupakan pelaku pembacokan yang menyebabkan luka berat pada hidung korban.
Sementara tersangka lainnya yang masuk dalam target operasi diantaranya, pelaku curat empat tersangka, curanmor tujuh tersangka, penganiayaan 19 laporan polisi, dan premanisme 8 laporan polisi.
Dari tindakan kasus kejahatan tersebut, para pelaku terancam dikenakan pasal-pasal yakni, Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP Tentang Pengeroyokan Menyebabkan Luka, Ancaman Maksimal 7 Tahun Penjara. Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP Tentang Pengeroyokan Luka
Berat Ancaman Maksimal 9 Tahun Penjara. Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan Ancaman Maksimal 7 Tahun Penjara.
Pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan Ancaman Maksimal 2 Tahun 8 Bulan Penjara. Pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Menyebabkan Luka Berat Ancaman Maksimal 5 Tahun Penjara. Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan Ancaman Maksimal 9 Bulan Penjara.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mohammad Noor






