JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Baros, Polres Sukabumi Kota lakukan pencopotan stiker iklan judi online yang terpampang di kaca mobil angkutan kota (angkot) di beberapa trayek seperti di jurusan Ramayana-Terminal Jubleg.
Kapolsek Baros, Kompol Muhamad Heri Hermawan mengaku, perihal ramainya pemasangan iklan slot di angkot sudah ditangani cepat dan mengambil tindak tegas.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan pengurus angkot, agar melepas stiker promosi judi online yang terpasang pada beberapa angkot,” ujar Heri melalui keterangannya, Sabtu (21/5/2022).
Heri kemudian memaparkan hasil dari penelusuran pihaknya, terkait awal mula kemunculan stiker iklan situs judi itu. Terdapat dua rute angkot yakni, trayek Lembursitu dan Baros. Menurutnya, peristiwa tersebut diawali dari ajakan antar sopir angkot.
“Jadi keterangan awalnya, terjadi pada hari Rabu (18/05/2022) di Jalan Lingkar Selatan. Saudara F yang merupakan supir angkot Baros, bertemu dengan saudara K seorang supir angkot Lembusitu. Pada pertemuan tersebut, saudara K menawarkan kepada saudara F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan game online pada kaca belakang angkot yang dikemudikannya,” terang Heri.
Heri menambahkan, nominal tarif yang dikenakan pada jasa pemasangan iklan situs judi slot tersebut, dinilai menggiurkan. Sehingga sopir berinisial F mengikuti ajakan rekannya K untuk ikut menempelkan stiker one way berkedok game online itu, pada kaca belakang mobil.
“Biaya sewa iklan tersebut, berdasarkan keterangannya adalah Rp 100 ribu perbulan, dan dikontrak selama 3 bulan,” ucap Heri.
Lebih lanjut Heri menuturkan, bermula dari ajakan mulut ke mulut yang dilakukan antar sopir angkot tersebut, berujung pada terkumpulnya sembilan angkot yang bersedia menerima iklan itu.
“Dari saling ajak itu, mereka pun bersama-sama berangkat ke lokasi pemasangan stiker di Jalan Lingkar Selatan,” tuturnya.
Setelahnya, pada Jumat (20/5) kemarin pengurus Kelompok Kerja Usaha (KKU) 25 melakukan koordinasi kepada Polsek Baros, untuk bisa mendampingi pemeriksaan dan pelepasan stiker iklan situs slot atau judi online, yang berkedok situs game itu.
“Kami dari Polsek Baros mendampingi pelepasan stiker yang terpasang di kaca belakang angkot. Supir juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari nanti, yang dilakukan oleh pengurus KKU 25. Berdasarkan keterangan supir, mereka tidak mengetahui jika yang dilakukan tersebut merupakan sebuah tindak pelanggaran,” jelas Heri.
“Kami dari jajaran Polsek Baros akan selalu melakukan monitoring terhadap kejadian ini. Jika memang ke depannya ditemukan adanya angkot yang memasang iklan itu lagi, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












