JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap 302 kasus selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat lodaya 2022. Sedikitnya 33 tersangka berhasil diringkus.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan santosa dan Kasat Narkoba AKP Kusmawan pada saat pelaksanaan press rilis di Mako Polres Sukabumi, Senin, (25/4/2022).
“Alhamdulillah selama operasi pekat ini kita berhasil mengungkap 302 kasus,” ujar Dedy Darmawansyah kepada wartawan.
Pengungkapan kasus selama Ramadhan itu, dengan rincian kasus judi sebanyak tiga kasus, premanisme 263 kasus, miras dua kasus, cabul empat kasus dan kejahatan lainnya seperti penipuan dan penggelapan sebanyak 30 kasus.
“Kami telah mengamankan 33 tersangka dari 19 kasus yang ditangani Satuan Reskrim dan 11 kasus yang ditangani unit Reskrim Polsek,” terangnya.
Sedangkan untuk Satuan Narkoba Polres Sukabumi, alumni Akpol angkatan 2002 ini mengungkapkan ada tiga kasus yang terdiri dari kasus psikotoprika, ganja, dan minumas keras.
“Psikotoprika yang berhasil kami sita sebanyak 768 butir obat terlarang, 30, 62 gr dan miras sebanyak 3600 botol dari berbagai macam merek,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor
Discussion about this post