Pelaku Curas di SPBU Tipar, Ternyata Mantan Karyawannya Sendiri

Kamis, 21 April 2022 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pria berinisial YP (23), pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SPBU Tipar Gede, Citamiang, Kota Sukabumi pada 9 April lalu itu, kini telah diamankan pihak kepolisian.

Sebelumnya, pelaku dilakukan penagkapan pada Senin, 18 April 2022. Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka ini merupakan bekas karyawan di SPBU tersebut, yang sudah tidak bekerja sejak 2017 lalu dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam kasus ini, pelaku berhasil membawa dua buah handphone, perhiasan berupa cincin, anting, dan gelang emas, serta satu kendaraan sepeda motor bermerek Honda Beat.

AKBP Zainal Abidin, Kapolres kota Sukabumi memaparkan modus pelaku ketika melancarkan aksinya yakni dengan cara sehari sebelum kejadian pelaku sempat mendatangi lokasi SPBU.

“Sempat ke lokasi, untuk kemudian melakukan komunikasi bersama beberapa mantan rekannya dengan alasan untuk print beberapa surat,” papar Zainal.

Lebih lanjut, Zainal menyampaikan tersangka menjalankan aksi pencurian dengan lancar, karena sudah memahami situasi di sana.

“Tersangka masuk dari pintu depan karena sudah memahami kondisinya, dia memasuki SPBU tersebut dengan situasi yang sangat baik, tidak tergesa-gesa, ataupun menunjukan gelagat mencurigakan,” jelas Zainal.

Dari sana, kemudian pelaku menodongkan senjata tajam kepada petugas jaga yang tengah tertidur. Merasa tak berkutik, korban lalu mengikuti kemauan pelaku ini untuk membuka berangkas penyimpanan uang hasil penjualan BBM senilai Rp 52 juta.

“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menetap di ruangan itu, sementara pelaku keluar ruangan untuk memantau situasi agar bisa kabur,” tandasnya.

Sementara, sebelum melarikan diri, pelaku sempat memutuskan kabel speaker pemberitahuan, dan mematikan lampu sekitar SPBU. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter: Fira | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi
Puncak HPN 2026 di Sukabumi: PWI Gaungkan Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
20 Tahun Tanpa Obat, Pelaku Pembacokan di Gunungguruh Positif Gangguan Jiwa Berat!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Berita Terbaru

HEADLINE

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:39 WIB

RAGAM

Jaga Listrik, Jaga Nyawa Lewat Donor Darah

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:54 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777