JURNALSUKABUMI.COM – Pria berinisial YP (23), pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SPBU Tipar Gede, Citamiang, Kota Sukabumi pada 9 April lalu itu, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Sebelumnya, pelaku dilakukan penagkapan pada Senin, 18 April 2022. Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka ini merupakan bekas karyawan di SPBU tersebut, yang sudah tidak bekerja sejak 2017 lalu dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam kasus ini, pelaku berhasil membawa dua buah handphone, perhiasan berupa cincin, anting, dan gelang emas, serta satu kendaraan sepeda motor bermerek Honda Beat.
AKBP Zainal Abidin, Kapolres kota Sukabumi memaparkan modus pelaku ketika melancarkan aksinya yakni dengan cara sehari sebelum kejadian pelaku sempat mendatangi lokasi SPBU.
“Sempat ke lokasi, untuk kemudian melakukan komunikasi bersama beberapa mantan rekannya dengan alasan untuk print beberapa surat,” papar Zainal.
Lebih lanjut, Zainal menyampaikan tersangka menjalankan aksi pencurian dengan lancar, karena sudah memahami situasi di sana.
“Tersangka masuk dari pintu depan karena sudah memahami kondisinya, dia memasuki SPBU tersebut dengan situasi yang sangat baik, tidak tergesa-gesa, ataupun menunjukan gelagat mencurigakan,” jelas Zainal.
Dari sana, kemudian pelaku menodongkan senjata tajam kepada petugas jaga yang tengah tertidur. Merasa tak berkutik, korban lalu mengikuti kemauan pelaku ini untuk membuka berangkas penyimpanan uang hasil penjualan BBM senilai Rp 52 juta.
“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menetap di ruangan itu, sementara pelaku keluar ruangan untuk memantau situasi agar bisa kabur,” tandasnya.
Sementara, sebelum melarikan diri, pelaku sempat memutuskan kabel speaker pemberitahuan, dan mematikan lampu sekitar SPBU. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: Fira | Redaktur: Ujang Herlan












