JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Cicurug, Polres Sukabumi meringkus YA (36), terduga pelaku cabul terhadap anak kandungnya, Jumat (8/4/2022).
Informasinya, pria asal Kecamatan Cicurug ini tega menyetubui putrinya yang baru berusia 11 tahun hingga berkali-kali.
“Terduga pelaku berinisial YA. Dia sudah diamankan tepat di rumahnya,” ujar Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan kepada jurnalsukabumi.com.
Parlan mengatakan, jika YA diamankan setelah korban berinisial SA (11) bercerita tentang perlakuan YA yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri kepada neneknya.
“Sebelumnya korban bercerita kepada neneknya atas apa yang dilakukan ayahnya, lantas setelah keluarga mendengar hal tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek. Setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung menangkap terduga pelaku,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Unit Reskrim Polsek Cicurug masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan












