JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi, mulai mempebolehkan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah salat tarawih pada bulan suci ramadan 1443 H tanpa adanya pembatasan.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menyampaikan, hal tersebut dilakukan lantaran saat ini perkembangan Covid-19 di Kota Sukabumi sudah melandai.
“Karena Covid-19 sudah melandai kita perbolehkan, di setiap masjid termasuk Masjid Agung Sukabumi juga sudah boleh, tanpa pembatasan,” kata Kang Fahmi kepada wartawan, Sabtu (02/04/22).
Namun kendati demikian, lanjut dia, masyarakat harus tetap menggunakan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kementrian Agama No. SE 08 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
“Protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai dengan arahan dari pemerintah untuk mencegah penularan covid-19,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Kang Fahmi, demi menunjang pencegahan terhadap penularan virus covid-19, Pemkot Sukabumi yang bekerjasama dengan Polres Sukabumi Kota. Akan menggelar gerai vaksin bagi para jemaah usai melakasanakan salat tarawih.
“Kita akan buka salah satunya di Masjid Agung Kota Sukabumi. Jadi usai salat, masyarakat bisa langsung mendapatkan vaksinasi yang akan kita sediakan,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah I Redaktur: Ujang Herlan












