JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras), Jumat (1/4/2022). Sedikitnya ada 5.103 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan oleh alat berat.
Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Kapolres Sukabumi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Kemudian dilanjutkan dengan melindas ribuan botol miras ilegal tersebut menggunakan alat berat tandem roller.
“Yang dimusnahkan hari ini sekitar 5.103 botol miras hasil dari sweeping warung remang-remang restoran dan hotel-hotel,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawasnyah kepada jurnalsukabumi.com.
Pemusnahan tersebut merupakan sweeping berbagai Polsek di Kabupaten Sukabumi sekaligus untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras beralkohol dan penyakit masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah.
“Ramadan ini kita akan terus merazia miras tempat karaoke dan lainnya, bagi masyarakat yang melihat penjualan miras dan tempat karaoke masih buka segera laporkan ke polsek terdekat,” terangnya.
Sebab, Polres Sukabumi bersama Forkopimda akan membuat posko ramadan di setiap Mapolsek. Tujuannya, untuk menjaga ketertiban pada saat puasa.
“Selama bulan suci ramadan Posko Ramadan dan tertib ramadan akan terus kita galakan,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












