JURNALSUKABUMI.COM – Perhelatan pemilihan kepala desa serentak 2022 yang bakal di lakukan di Kabupaten Sukabumi, sudah masuk tahap perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon. Pelaksanaan pilkades diperpanjang karena masih ada dua desa yang belum terisi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran itu dilakukan karena bakal calon kepala desa kurang dari dua, hal itu dilakukan dimulai tanggal 1 hingga 24 Maret 2022.
“Hari ini kita masih menunggu hasil perpanjangan waktu, yang pertama untuk desa yang masih pendaftarnya kurang dari 2 itu Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang dan Desa Karawang kecamatan Sukabumi,” ujar Gun Gun kepada jurnalsukabumi.com, Senin (21/3/2022).
Dia menjelaskan, sesuai informasi yang diperoleh dari berbagai kecamatan yang mengikuti pelaksanaan Pilkades, proses pendaftaran bakal calon terbilang sudah dapat dilanjutkan ke fase berikutnya.
“Memang informasi yang saya peroleh dari para camat, pendaftar itu rata rata sudah mencukupi, tetapi barangkali kita menghargai proses karena penutupan itu hingga tanggal 24 maret,” terangnya.
Sebelum perpanjangan waktu ditutup lanjut Gun Gun, dirinya meminta seluruh kursi pendaftaran bakal calon kepala desa sudah dapat terisi. Gun Gun berharap, pelaksanaan Pilkades ini dapat berjalan sesuai waktu dan seluruh bakal calon dapat mengikuti prosesnya hingga ditetapkan menjadi calon kepala desa hingga 20 April mendatang.
“Mudah mudahan ini bisa mencukupi sesuai harapan, sehingga nanti sama sama dengan yang lain bisa melalui proses selanjutnya,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana












