Oleh: Yuyun Suminah, A. Md
(Seorang Guru dan Pegiat Literasi Karawang)
JURNALSUKABUMI.COM – Keluarga merupakan komunitas terkecil dalam sebuah negara, banyak aktivitas yang dilakukan oleh anggota didalamnya. Maka dari itu amat diperlukan sebuah ketahanan untuk melindungi, menjaga dan memastikan terpenuhinya semua kebutuhan setiap anggota keluarga termasuk terpenuhinya kebutuhan hidup. Mulai dari kebutuhan kesehatan, pendidikan dan lainnya termasuk menjaga keutuhan keluarga agar tidak terjadi perceraian.
Robohnya pondasi keluarga akibat perceraian menyebabkan tidak sedikit para istri yang statusnya berubah menjadi janda. Di Jawa Barat saja sebanyak 5 kota yang didominasi banyaknya para janda, yaitu di kota Majalengka sebanyak 3000 pasangan, Bandung 4.316, Garut 5.700, Indramayu 12.000, Cirebon 7. 328 pasangan yang memilih bercerai. (Sindonews.com 08/02/22)
Tingginya tingkat perceraian setiap tahunnya menjadikan kota-kota tersebut mempunyai jumlah janda yang terus meningkat. Seiring dengan meningkatnya angka perceraian yang disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari aspek sosial, pandemi dan lain sebagainya terutama aspek ekonomi. Faktor ekonomi ini disinyalir menjadi pemicu utama. Karena tidak bisa dipungkiri aspek ekonomi merupakan hal yang sangat krusial. Berjalannya sebuah kehidupan keluarga bahkan bernegara ditopang oleh ekonomi.
Apalagi dalam kondisi saat ini pandemi yang belum berakhir juga membuat para suami banyak yang kehilangan mata pencahariannya, banyak yang kena PHK dan lainnya. Para suami atau ayah yang amanahnya mencari nafkah kini tak bisa lagi menjalankan kewajibannya karena susahnya mencari pekerjaan. Walhasil, solusi yang dianggap bisa menyelesaikan masalah tersebut yaitu dengan bercerai.
Angka perceraian akan terus meningkat dalam sistem saat ini yaitu kapitalisme, Sebuah sistem kehidupan yang aturannya lahir dari akal manusia yang memiliki keterbatasan. Bukti keterbatasan tersebut tidak mampunya menyelesaikan perceraian yang diakibatkan oleh faktor ekonomi. Maka sistem kapitalisme dengan ini telah gagal dalam mewujudkan ketahanan keluarga baik dari aspek ekonomi, sosial maupun aspek ruhiahnya.
Perempuan kembali menjadi korban sistem saat ini, mereka berjuang sendiri dalam mencukupi kebutuhan keluarganya menjadi kepala keluarga. Padahal Islam sangat menjaga dan melindungi hak-hak perempuan lewat aturan yang lahir langsung dari Sang Pencipta. Karena Islam sebuah agama yang selain mengatur perkara ibadah, perkara kehidupan pun diatur oleh Islam termasuk bagaimana Islam menjamin martabat perempuan dan hak-haknya.
Dalam pandangan Islam perempuan adalah makhluk yang Allah tinggikan derajatnya karena fitrahnya. Maka tugasnya pun disesuikan dengan fitrahnya tersebut seperti menjadi ibu, istri dan pengatur rumah tangga. Walaupun dengan tugasnya tersebut, banyak yang mamandang sebelah mata akibat teracuni pemahaman feminisme. Padahal, dalam Islam hak-haknya tersebut dijamain untuk senantisa dipenuhi. Diantaranya:
Pertama hak tercukupinya ekonomi, para perempuan akan dijamin kebutuhannya jika Ia telah menikah maka kebutuhannya akan dicukupi lewat perantara suaminya. Dalam Islam tugas suami akan dipermudah oleh negara yaitu negara menyediakan lapangan pekerjaan yang luas agar bisa mencari nafkah (bekerja).
Kedua hak perlindungan, ketika perempuan beraktivitas dalam kehidupan sosial Islam akan menjaganya melalui penerapan aturanNya yaitu mewajibkan para perempuan untuk menutup auratnya dengan syar’i, interaksi dengan laki-laki yang bukan mahrom dibatasi hanya yang diperbolehkan syariat.
Ketiga hak mendapatkan pendidikan, para perempuan pun diberikan kemudahan dalam mengeyam pendidikan. Mulai dari pendidikan formal, pendidikan rumah tangga yang disesuikan dengan fitrahnya yaitu seorang ibu, pengatur rumah tangga dan pendidik anak-anaknya.
Ketika hak-hak syar’i perempuan tersebut terpenuhi maka ketahanan keluarga pun akan diraih. Hal itu tentu butuh campur tangan negara. Karena negara bertanggungjawab dalam kepengurusan rakyatnya.
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)
Tidak hanya laki-laki dan perempuan muslim saja yang mendapatkan kemudahan tersebut namun nonmuslim pun dapat merasakan kemudahannya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Wallahua’lam.
Discussion about this post